Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran program makan bergizi gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan pada APBN tahun anggaran 2028 mendatang.
Putusan ini dinilai mempertegas agar alokasi anggaran pendidikan sebesar minimal 20 persen dari APBN dan APBD benar-benar digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan.
Ketua PGRI Kota Bogor Ade Sutisna mengatakan, putusan MK itu sangat tepat.
Putusan ini juga membuat anggaran pendidikan sebesar minimal 20 persen dari APBN dan APBD benar-benar digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan.
Namun, PGRI menyarankan agar pemisahan anggaran itu dilakukan pada anggaran tahun 2027 mendatang.
"Kalau kita mah semuanya, PGRI se-Indonesia, sama. Segera dipisahkan. Kalau tidak bisa di 2026, ya di 2027," kata Ade saat dihubungi TribunnewsBogor.com, Jumat (31/7/2026).
Baca juga: Putusan MK Anggaran MBG Pisah dengan Pendidikan, Pakar : Momentum Pemerintah Bikin APBN-P
Alokasi anggaran 20 persen dari APBN dan APBD harus murni dialokasikan untuk menunjang dunia pendidikan.
Seharusnya, sambung Ade, anggaran MBG sejak awal tidak disatukan dengan anggaran pendidikan.
"20 persen itu murni untuk pendidikan. Mulai dari biaya sarana prasarana, guru, dan lain sebagainya. Tidak ada di dalamnya untuk makan anak-anak. Mungkin ini pertama kali kan ada MBG. Seharusnya memang sudah dipisahkan sejak awal," ujarnya.
Disinggung apakah anggaran MBG berdampak terutama kesejahteraan guru, kata Ade, di Kota Bogor, tidak begitu berdampak.
Menurutntya, hal ini masih dalam kategori aman.
"Aman. Cuma barangkali kekurangan guru kalau di Kota Bogor karena di tiap bulan itu hampir rata-rata sekian kurang gitu yang pensiun yang meninggal, penggantinya tidak ada," ujarnya.