UGM Akan Hadir di Sidang Ijazah Jokowi, Proses Kuliah, KHS hingga Penerbitan Ijazah Akan Dijelaskan
Briandena Silvania Sestiani July 31, 2026 12:09 PM

TRIBUNKALTIM.CO - Proses hukum perkara dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan polemik tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali memasuki babak baru.

Setelah surat dakwaan sebelumnya dinyatakan batal demi hukum, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan kembali perkara dengan dakwaan yang telah diperbaiki ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Sidang perdana dengan dakwaan baru dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 6 Agustus 2026, dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.

Menjelang persidangan tersebut, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengungkapkan bahwa pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) akan dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan penjelasan mengenai riwayat pendidikan Jokowi.

Menurut Yakup, keterangan dari kampus tempat Jokowi menempuh pendidikan itu akan menjadi salah satu bagian dari rangkaian alat bukti yang akan dipaparkan di hadapan majelis hakim.

Baca juga: Inilah Bukti yang Diyakini Kuasa Hukum Dokter Tifa Bisa Perkuat Pembelaan di Sidang Ijazah Jokowi

Selain menghadirkan pihak UGM, tim kuasa hukum juga menyebut pembuktian akan diperkuat melalui hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor), yakni lembaga kepolisian yang melakukan pemeriksaan ilmiah terhadap barang bukti, termasuk dokumen, untuk memastikan keaslian atau identitas suatu objek.

 Tidak hanya itu, keterangan ahli dan kesaksian teman-teman kuliah Jokowi juga disebut akan diajukan dalam persidangan.

Yakup menyatakan seluruh bukti tersebut akan dipaparkan secara terbuka di persidangan sehingga masyarakat dapat melihat langsung proses pembuktian yang dilakukan dalam perkara tersebut.

Yakup Hasibuan Sebut UGM Akan Menjelaskan Riwayat Kuliah Jokowi

Yakup Hasibuan mengatakan pihak Universitas Gadjah Mada akan hadir setelah Jaksa Penuntut Umum memperbaiki surat dakwaan dalam perkara tersebut.

Menurutnya, UGM akan menjelaskan perjalanan akademik Jokowi sejak pertama kali diterima sebagai mahasiswa hingga memperoleh ijazah.

"UGM akan hadir menjelaskan riwayat perkuliahan Pak Jokowi dari masuk, dari pinjam buku di perpustakaan, dari KHS sampai akhirnya bisa diterbitkan ijazah," kata Yakup, dikutip dari program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Rabu (29/7/2026).

Dalam keterangannya, Yakup menyebut riwayat akademik yang akan dijelaskan mencakup berbagai dokumen selama Jokowi menjadi mahasiswa.

Ia menyinggung KHS (Kartu Hasil Studi), yaitu dokumen akademik yang memuat nilai mata kuliah mahasiswa pada setiap semester sebagai bagian dari rekam jejak pendidikan di perguruan tinggi.

Yakup menilai seluruh data tersebut akan memberikan gambaran lengkap mengenai proses pendidikan Jokowi di UGM.

Pembuktian Akan Diperkuat Hasil Labfor, Ahli dan Teman Kuliah

Selain keterangan dari pihak kampus, Yakup mengatakan alat bukti lain yang telah dikumpulkan penyidik Polda Metro Jaya dinilai sangat kuat.

Menurutnya, hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik nantinya akan dipaparkan oleh ahli di persidangan.

"Bayangkan saja nanti ada labfor yang nanti tentunya dikuatkan oleh ahli menjelaskan hasil lapornya bahwa ijazahnya ini identik dengan ijazah-ijazah pembanding lainnya di tahun yang sama," jelasnya.

Yakup juga mengatakan sejumlah saksi akan dihadirkan, termasuk rekan-rekan Jokowi semasa kuliah.

"Kemudian saksi-saksi, rekan-rekan, teman-teman Pak Jokowi yang dulu berkuliah bareng dan sebagainya (hadir di sidang)," sambungnya.

Ia menilai seluruh alat bukti tersebut akan dipaparkan secara terbuka sehingga keaslian ijazah Jokowi dapat dibuktikan melalui proses persidangan.

"Ini semua disajikan di persidangan yang terang-benderang, saya rasa sudah sangat clear ijazah Pak Jokowi asli di situ," ujar Yakup.

Menurut Yakup, apabila nantinya keaslian ijazah telah terbukti dalam persidangan, pihak yang tetap menyampaikan tuduhan sebaliknya berpotensi menghadapi konsekuensi hukum.

"Kalau ijazah Pak Jokowi asli, maka orang-orang yang menyatakan sebaliknya kan patut diduga telah melakukan pencemaran nama baik atau fitnah ataupun manipulasi elektronik," lanjutnya.

Soroti Pernyataan Soal Foto di Ijazah

Dalam kesempatan yang sama, Yakup juga menanggapi pernyataan dari kubu Roy Suryo yang menyebut foto pada ijazah Jokowi bukanlah foto Jokowi.

Menurutnya, apabila pernyataan tersebut tidak disertai pembuktian, justru dapat menimbulkan kebingungan, termasuk bagi keluarga Jokowi.

"Apalagi dikatakan fotonya ini bukan foto Pak Jokowi. Mungkin nanti keluarga Pak Jokowi dari istri sampai anak-anak dan cucu-cucunya pun nanti bisa bingung juga," ujar Yakup.
Ia mempertanyakan identitas orang yang disebut berada dalam foto ijazah apabila memang bukan Jokowi.

"Ini dikatakan bukan foto Pak Jokowi. Jadi (foto) siapa yang dikatakan? Ini yang mungkin disinformasi yang kita mau jangan sampai bisa terus disebarkan sehingga kami sangat menginginkan perkara ini sampai ke pokok perkara," ucapnya.

Sidang Kembali Dimulai dari Awal

Perkara tersebut akan kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, DKI Jakarta, pada Kamis, 6 Agustus 2026.

Seluruh tahapan persidangan akan dimulai kembali dari awal setelah surat dakwaan sebelumnya dinyatakan batal demi hukum.

Dalam proses peradilan pidana, istilah batal demi hukum berarti suatu dakwaan atau tindakan hukum dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Keputusan tersebut dituangkan melalui putusan sela, yaitu putusan yang dijatuhkan hakim sebelum pemeriksaan pokok perkara selesai.

Setelah putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum kembali melimpahkan perkara beserta surat dakwaan yang telah diperbaiki ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 28 Juli 2026.

Perkara itu kemudian diregister dengan nomor 354/Pid.B/2026/PN Jkt Tim sebelum dijadwalkan menjalani sidang perdana dengan dakwaan baru pada 6 Agustus 2026.

Kuasa Hukum Dokter Tifa Mengaku Siap Hadapi Dakwaan Baru

Menjelang sidang, kuasa hukum dokter Tifa, Burhanudin Suralaga, menyatakan pihaknya telah siap menghadapi persidangan dengan surat dakwaan baru.

Menurut Burhanudin, tim kuasa hukum telah menerima serta mempelajari berkas perkara yang diberikan oleh penuntut umum.

Meskipun masih terdapat sejumlah dokumen yang dinilai belum lengkap, ia mengatakan pihaknya telah melakukan pembahasan menyeluruh terhadap materi perkara.

"Bukan hanya sudah siap, tapi sangat siap. (Dokter Tifa) Sangat menunggu-nunggu," kata Burhanudin, dikutip dari program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Rabu (29/7/2026).

Ia menyebut hasil telaah terhadap berkas perkara menjadi dasar bagi tim kuasa hukum untuk menyusun strategi pembelaan.

"Kami sudah menerima berkas, walaupun masih ada beberapa kekurangan-kekurangan berkas yang kami terima."

"Dari berkas yang kami sudah dapatkan dan sudah kami bedah itu banyak sekali kans kami untuk melakukan perlawanan," imbuhnya.

Profil Singkat Yakup Hasibuan

Yakup Hasibuan merupakan advokat yang menjadi kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik tudingan ijazah palsu.

Ia merupakan putra Otto Hasibuan, pengacara senior yang saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Mengikuti jejak ayahnya di bidang hukum, Yakup menempuh pendidikan Sarjana (S1) di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).

Setelah menyelesaikan pendidikan di UI, ia melanjutkan studi ke New York University School of Law, Amerika Serikat.

Di perguruan tinggi tersebut, Yakup berhasil meraih gelar LL.M. (Master of Laws) atau Magister Hukum pada tahun 2020, sebelum kemudian berkarier sebagai advokat.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.