DPRD Optimistis Nomor Induk Pedagang Jadi Solusi Penataan Pasar di Pasuruan
Haorrahman July 31, 2026 12:40 PM

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Penerapan Nomor Induk Pedagang (NIP) yang tengah disiapkan Pemerintah Kabupaten Pasuruan mendapat dukungan dari DPRD Kabupaten Pasuruan.

Program tersebut dinilai menjadi fondasi penting dalam membangun tata kelola pasar rakyat yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian bagi para pedagang.

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan dari Fraksi PKB Saad Muafi menilai keberadaan NIP bukan sekadar pemberian identitas kepada pedagang.

Lebih dari itu, NIP menjadi instrumen untuk membangun basis data yang selama ini belum dimiliki pemerintah secara utuh.

Menurutnya, pendataan yang akurat akan memuat identitas pedagang, lokasi usaha hingga status pemanfaatan kios maupun los pasar.

Baca juga: Tidak Sekadar Menampung Usulan, Abah Heru Buktikan Aspirasi Warga Bisa Direalisasikan

Data tersebut penting sebagai dasar pemerintah dalam menata pasar secara lebih modern.

“Selama ini masih banyak persoalan di pasar daerah, mulai perpindahan kios tanpa prosedur, jual beli kios, hingga saling klaim kepemilikan,” kata Gus Muafi, dalam podcast Jagongan Wakil Rakyat (JAWARA) kerjasama Tribunjatimnetwork dan DPRD Kabupaten Pasuruan.

Dengan NIP, kata Gus Muafi, pemerintah memiliki bank data yang jelas sehingga penataan pasar bisa dilakukan dengan lebih baik.

Ia mengatakan, keberadaan data yang valid juga akan memudahkan pemerintah mengawasi seluruh aset pasar sekaligus memastikan pemanfaatannya sesuai aturan.

Disampaikan dia, selama ini lemahnya pendataan membuat pengelolaan pasar belum optimal.

Baca juga: Truk Tersangkut dan Terguling di Viaduk Gempol Pasuruan, Lalu Lintas Sempat Macet

Bahkan, masih ditemukan berbagai pungutan di luar mekanisme resmi yang tidak tercatat sebagai penerimaan daerah.

“Harapannya ketika semua sudah terdata melalui NIP, keamanan, kebersihan hingga pengelolaan retribusi bisa dilakukan dalam satu sistem. Pedagang juga merasa lebih aman karena semuanya jelas,” katanya.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa keberhasilan program tersebut sangat bergantung pada sosialisasi yang dilakukan pemerintah.

Menurutnya, masih banyak pedagang yang khawatir pendataan tersebut akan menjadi beban baru atau bahkan membuka peluang munculnya pungutan tambahan.

Karena itu, ia mendorong pemerintah melibatkan DPRD dalam proses sosialisasi.

Dengan 50 anggota legislatif yang tersebar di seluruh daerah pemilihan, DPRD dinilai dapat membantu memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tujuan sebenarnya dari program tersebut.

“Kami ingin memastikan kepada pedagang bahwa NIP ini bukan untuk memberatkan mereka, tetapi justru memberikan perlindungan dan kepastian dalam berusaha,” ujarnya.

Baca juga: Pemkab Pasuruan Ajukan KUA-PPAS Perubahan 2026, Prioritaskan Pelayanan dan Infrastruktur

Selain penataan administrasi, Gus Muafi juga melihat penerapan NIP sebagai pintu masuk menuju digitalisasi pasar rakyat.

Menurutnya, masyarakat saat ini sudah sangat akrab dengan teknologi digital sehingga pasar tradisional juga harus mampu beradaptasi tanpa meninggalkan fungsinya sebagai pusat ekonomi kerakyatan.

Ia mencontohkan, sejumlah pasar di daerah lain yang telah menerapkan pembayaran digital melalui QRIS, sistem identitas pedagang berbasis barcode hingga pelayanan yang lebih praktis.

“Pasar tradisional harus mengikuti perkembangan zaman. Tidak hanya identitas pedagang yang digital, tetapi transaksi juga bisa lebih mudah. Anak-anak muda akan tertarik datang kalau pasarnya nyaman, aman dan modern,” katanya.

Ia bahkan mengusulkan agar pasar tidak hanya menjadi tempat jual beli, tetapi juga ruang berkumpul masyarakat.

Ditambahkannya, berbagai kegiatan seperti bazar, pertunjukan memasak atau live cooking, hingga penyediaan area nongkrong dapat menjadi daya tarik baru bagi generasi muda.

“Pasar jangan hanya menjadi tempat transaksi ekonomi, tetapi juga menjadi ruang interaksi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan dari Fraksi PKS Fatiyyah Az Zahroh menyebut persoalan paling mendasar yang selama ini dihadapi pemerintah adalah belum tertibnya data pedagang.

Ia mengatakan, masih banyak kios dan los yang pemanfaatannya tidak lagi sesuai dengan data administrasi karena berpindah tangan tanpa melalui prosedur resmi.

“Kondisi seperti ini membuat pemerintah kesulitan mengetahui siapa sebenarnya pengguna kios maupun los. Karena itu, NIP menjadi langkah awal untuk menertibkan seluruh data tersebut,” katanya.

Menurut Fatiyyah, proses pendataan harus dilakukan secara sederhana dan mudah dipahami pedagang.

Pemerintah juga perlu membangun komunikasi yang baik agar tidak muncul anggapan bahwa program tersebut merupakan bentuk pungutan baru.

Baca juga: Kejari Pasuruan Sita Kebun Apel Diduga Dibeli dari Dana Pungli PTSL

“Sosialisasi menjadi sangat penting supaya pedagang memahami bahwa tujuan NIP adalah memberikan kepastian, bukan menambah beban,” ujarnya.

Ia menilai, ketika seluruh pedagang telah terdata secara resmi, pemerintah akan lebih mudah menyalurkan berbagai program pembinaan maupun bantuan usaha karena seluruh data sudah tersedia secara valid.

Fatiyyah juga mendukung langkah digitalisasi pasar melalui penggunaan barcode sebagai identitas pedagang. Namun, menurutnya, digitalisasi harus dibarengi dengan pendampingan yang memadai.

Ia mengusulkan agar petugas pasar terlebih dahulu mendapatkan pelatihan sehingga mampu mendampingi pedagang dalam proses pendaftaran maupun penggunaan layanan digital.

“Digitalisasi harus mempermudah pedagang, bukan justru membuat mereka kesulitan,” katanya.

Menurutnya, ke depan bukan tidak mungkin masyarakat dapat berbelanja kebutuhan pasar secara daring sebagaimana layanan yang kini berkembang di berbagai kota.

Meski demikian, digitalisasi tidak boleh menghilangkan fungsi pasar sebagai ruang interaksi sosial masyarakat.

Karena itu, evaluasi terhadap pelaksanaan program juga harus dilakukan secara berkala.

DPRD, kata Fatiyyah, akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar penerapan NIP benar-benar memberikan manfaat bagi pedagang.

Baca juga: Detik-Detik Petugas Perlintasan di Bangil, Pasuruan Selamatkan Pria dari Sambaran Kereta Api

“Kami ingin program ini tidak sekadar berjalan cepat, tetapi juga tepat sasaran. Masukan dari pedagang harus terus didengar agar kebijakan yang diambil benar-benar sesuai kebutuhan di lapangan,” ujarnya.

Baik Muafi maupun Fatiyyah optimistis penerapan Nomor Induk Pedagang akan menjadi langkah penting dalam mewujudkan pasar rakyat yang lebih tertata.

Dengan data yang akurat, pemerintah dinilai akan lebih mudah mengelola aset pasar, menyusun kebijakan, meningkatkan pelayanan kepada pedagang, hingga memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan kios dan los.

Ia berharap, dalam beberapa tahun ke depan pasar-pasar daerah di Kabupaten Pasuruan tidak lagi identik dengan pengelolaan yang semrawut.

“Tapi, sudah berkembang menjadi pasar rakyat yang tertib, nyaman, modern, sekaligus tetap mempertahankan jati dirinya sebagai pusat ekonomi masyarakat,” pungkas dia.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.