TRIBUNFLORES.COM, LABUAN BAJO - Bentrokan terbuka antarkelompok warga akibat sengketa lahan terjadi di kawasan Lengkong Warang, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Rabu (29/7/2026) pagi.
Aksi anarkis yang sempat diwarnai pembakaran kendaraan milik warga berhasil diredam setelah jajaran Polres Manggarai Barat bergerak cepat melakukan penyekatan dan pengendalian massa di lokasi kejadian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, bentrokan tersebut melibatkan dua kelompok warga, yakni pihak Rareng dan pihak Mbehal, dengan jumlah massa yang terkonsentrasi diperkirakan mencapai ratusan orang.
Situasi mulai memanas sejak pukul 06.30 Wita ketika kedua belah pihak berkumpul di area lahan yang menjadi objek sengketa. Perselisihan berupa adu mulut dan kontak fisik tidak terhindarkan hingga memicu aksi pengrusakan serta pembakaran sarana dan kendaraan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Baca juga: Bentrokan Dua Kampung di Boleng Manggarai Barat, Polisi Imbau Warga Menahan Diri
Menerima laporan masyarakat serta informasi intelijen, tim gabungan dari Satuan Samapta, Satuan Intelkam, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat, dan jajaran Polsek langsung diterjunkan ke lokasi untuk memisahkan kedua kelompok serta mengendalikan situasi.
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, S.I.K., menegaskan bahwa kehadiran personel kepolisian di lapangan berhasil mencegah meluasnya bentrokan serta meredakan ketegangan antara kedua belah pihak.
"Begitu menerima laporan darurat dari masyarakat, kami langsung mengerahkan personel gabungan ke Lengkong Warang untuk melakukan penyekatan dan pemisahan massa. Saat ini, situasi di lokasi bentrokan berangsur-angsur dapat dikendalikan, meskipun personel tetap disiagakan dalam status siaga ketat," ujar AKBP Christian dalam keterangannya, Rabu siang.
Kapolres Manggarai Barat juga mengimbau seluruh tokoh adat, tokoh masyarakat, serta warga dari kedua pihak agar menahan diri dan menghentikan segala bentuk tindakan anarkis yang dapat merugikan banyak pihak.
"Kami mengimbau dengan tegas agar masyarakat tidak mudah terprovokasi. Sengketa hak atas tanah merupakan persoalan hukum yang harus diselesaikan melalui mekanisme yang sah, baik melalui pengadilan maupun mediasi resmi bersama pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), bukan dengan mengandalkan kekuatan massa atau tindakan main hakim sendiri," tegasnya.
Penegakan Hukum terhadap Aksi Anarkis
Meski mengedepankan pendekatan persuasif untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polres Manggarai Barat memastikan akan menindak tegas setiap tindak pidana yang terjadi selama bentrokan, khususnya aksi pengrusakan dan pembakaran.
Tim Satreskrim Polres Manggarai Barat telah memasang garis polisi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) awal, mengamankan barang bukti, serta melakukan pendataan terhadap kerugian material maupun korban dalam insiden tersebut.
"Polres Manggarai Barat tidak akan mentoleransi segala bentuk aksi main hakim sendiri. Siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran, pengrusakan barang, maupun memprovokasi massa hingga terjadi kekerasan akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata AKBP Christian.
Untuk mencegah terjadinya konflik susulan, Polres Manggarai Barat bersama Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dan BPN merencanakan pertemuan mediasi resmi dengan menghadirkan perwakilan serta tokoh masyarakat dari pihak Rareng dan pihak Mbehal.
Sementara itu, satu peleton personel siaga gabungan dari Polres Manggarai Barat dan Polsek setempat tetap ditempatkan di sejumlah titik rawan di kawasan Lengkong Warang, Desa Tanjung Boleng. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan masyarakat sekitar serta memastikan situasi tetap aman dan kondusif. (Sumber https://tribratanewsntt.com/kgg).