BJA Group Realisasikan Sertifikasi Lahan Warga Terdampak Pembangunan Jalan ke Pelabuhan Lalape
Tita Rumondor July 31, 2026 12:46 PM

 

TRIBUNGORONTALO.COM - PT Inti Global Laksana (PT IGL), perusahaan perkebunan Gamal dan Kaliandra yang merupakan bagian dari Biomasa Jaya Abadi (BJA Group), bersama dengan Tim Pengurusan Sertifikat Desa, Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan dan Kantor Pertanahan Pohuwato telah merealisasikan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah warga.

Pengurusan sertifikat ini untuk tanah yang berada di sebelah kanan dan kiri dari tanah yang dibebaskan oleh Perusahaan untuk dibangun Jalan akses Perusahaan. 

Tim Pengurusan Sertifikat diketuai oleh Vecky Budiman selaku tokoh masyarakat Desa  Trikora.

Tim ini dibentuk oleh PT Inti Global Laksana dalam melaksanakan tugasnya dan difasilitasi, didukung serta didampingi Pihak Perusahaan yakni untuk kegiatan rapat kerja tim, kegiatan pemenuhan dokumen ke warga pemilik tanah, koordinasi dengan Pihak Kantor  Pertanahan dan kegiatan yang berkaitan dengan pengurusan SHM. 

Penyerahan simbolis sertifikat tanah dilaksanakan di Kantor Terminal Khusus (Tersus) Lalape, Kabupaten Pohuwato, Kamis (30/7/2026).

Turut hadir Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato beserta jajaran, Camat Popayato, Camat Popayato Timur, pemerintah desa dari enam desa yang dilintasi jalan akses, tokoh masyarakat, Tim Pengurusan SHM, serta masyarakat penerima sertifikat. 

Baca juga: BJA Group Taat Pajak dan Komitmen Dukung Perekonomian Daerah

Program sertifikasi tanah tersebut adalah tanah warga yang berada di sebelah kanan dan kiri tanah yang dibebaskan atau dibeli perusahaan untuk pembangunan jalan akses Perusahaan menuju Pelabuhan Lalape sepanjang kilometer 0 hingga kilometer 13, yakni melintasi Desa Londoun, Milangodaa, Bunto, Popayato, Trikora, dan Telaga Biru. 

Direktur BJA Group, Zunaidi, mengatakan bahwa sejak awal proses pembebasan lahan,  perusahaan bersama pemerintah desa dan pemerintah kecamatan telah berkomitmen mengurus sertifikasi tanah masyarakat secara kolektif sebagai bagian dari kesepakatan  bersama. 

"Saat membangun jalan akses, kami membebaskan sebagian tanah milik warga yakni yang berada di kanan dan kiri jalan akses, dan inilah yang diurus sertifikatnya. Proses pengurusan dilakukan secara kolektif oleh pemerintah desa, pemerintah kecamatan, dan perusahaan dengan membentuk satu tim. Dalam menjalankan tugasnya Tim difasilitasi dan disupport oleh Perusahaan," ujar Zunaidi.

Zunaidi menambahkan, BJA Group memfasilitasi seluruh proses administrasi mulai dari pendataan, membantu melengkapi dokumen kepemilikan, hingga pengajuan permohonan sertifikasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato. 

"Alhamdulillah, hari ini sebagian sertifikat sudah berhasil diterbitkan sehingga dapat   diserahkan secara simbolis kepada pemilik tanah. Kami akan terus memfasilitasi tim agar seluruh bidang tanah yang memenuhi persyaratan dapat segera memperoleh sertifikat,"  katanya. 

Program Sertifikasi Terus Berjalan

Jumlah bidang tanah warga sebelah kanan dan kiri jalan akses sekitar 156 bidang, yang sudah terbit sebelumnya ada 59 bidang.

Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), program resmi dari ATR/BPN, PT IGL bersama Tim Pengurusan SHM telah mengajukan sertifikasi terhadap 89 bidang (Kuota dari BPN).

Dari jumlah tersebut, 33 bidang telah berhasil diterbitkan sertifikatnya.

Sebanyak 39 bidang masih dalam proses penerbitan sementara 25 bidang masih proses melengkapi persyaratan administrasi.

Adapun empat  bidang sisanya belum dapat diproses karena berada di kawasan hutan sesuai ketentuan  yang berlaku. 

Zunaidi menjelaskan bahwa proses penyelesaian sertifikasi membutuhkan waktu karena terdapat berbagai kendala administratif, antara lain dokumen kepemilikan yang belum lengkap, adanya perubahan kepemilikan tanah, maupun pemilik lahan yang telah berpindah  domisili. 

"Kami akan terus mendorong tim dan memfasilitasi proses pengurusan sesuai kesepakatan bersama. Bagi pemilik yang sudah tidak berdomisili di daerah ini pun akan kami upayakan  secara proaktif agar dokumennya dapat dilengkapi, sehingga seluruh bidang tanah  masyarakat di sepanjang jalan akses yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh  sertifikat," ujarnya. 

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Pohuwato, khususnya Bupati Pohuwato, Camat Popayato, Camat Popayato Timur, pemerintah desa, Kantor  Pertanahan Kabupaten Pohuwato, Tim Pengurusan SHM, serta seluruh pihak yang telah  mendukung kelancaran proses sertifikasi tersebut. 

Respons Atas Aspirasi Masyarakat 

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato, Yudhi Satria Pulo, mengatakan bahwa percepatan sertifikasi tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang telah disampaikan sejak enam tahun lalu.

Menurutnya, proses tersebut diawali melalui koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Pohuwato, tokoh masyarakat, pemerintah desa, dan Kantor Pertanahan sebelum kemudian dipercepat melalui Program PTSL

"Ini merupakan respons atas permintaan masyarakat. Setelah berkas masuk, kami  melakukan pengukuran pada Mei dan Juni, kemudian langsung diproses. Tahun ini  didaftarkan dan tahun ini juga mulai diselesaikan," ujarnya. 

Ia menegaskan bahwa kendala utama penerbitan sertifikat bukan berada pada proses di  Kantor Pertanahan, melainkan pada kelengkapan dokumen dan status lahan.

"Selama persyaratan lengkap dan tidak berada di kawasan yang tidak dapat diterbitkan sertifikatnya,  kami akan memproses secepat mungkin," katanya. 

Baca juga: Mantan Wabup Pohuwato Suharsi Igirisa Harap Beasiswa BJA Berkelanjutan: Terima Kasih Kepeduliannya

Masyarakat Sambut Positif 

Perwakilan masyarakat penerima sertifikat sekaligus mantan Wakil Bupati Pohuwato periode 2021–2025, Suharsih Igirisa, menyampaikan apresiasi atas terealisasinya penerbitan sertifikat yang telah lama dinantikan masyarakat. 

"Kami merasa bersyukur karena akhirnya masyarakat memperoleh kepastian hukum atas  tanah yang dimiliki. Perjuangan ini sudah berlangsung cukup lama dan hari ini mulai  memberikan hasil nyata bagi masyarakat," ujarnya. 

Senada dengan itu, Kepala Desa Telaga Biru Astaman Niode menyampaikan apresiasi  kepada pemerintah, BPN, PT IGL, serta seluruh tim yang telah mengawal proses sertifikasi  hingga terealisasi.

Ia juga berharap penyerahan sertifikat berikutnya dapat dilakukan melalui pemerintah desa sehingga memudahkan masyarakat tanpa harus datang ke kantor  pertanahan. 

Penerbitan sertifikat tersebut menjadi bagian dari komitmen PT IGL dalam memastikan proses pembebasan lahan tidak hanya selesai melalui pemberian ganti rugi, tetapi juga memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Melalui kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Pohuwato, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato, perusahaan akan terus memfasilitasi penyelesaian sertifikasi terhadap bidang-bidang tanah yang masih dalam proses sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.