Polisi Ringkus 6 Terduga "Rayap Besi" di Sabang, Tiga di Antaranya Anak di Bawah Umur
Muliadi Gani July 31, 2026 12:52 PM

 

PROHABA.CO, SABANG - Aksi pencurian barang-barang bermaterial besi dan mesin yang akrab dijuluki warga sebagai aksi "rayap besi" kembali marak di Kota Sabang.

Menindaklanjuti keresahan warga, jajaran Polsek Sukakarya, Polres Sabang, berhasil meringkus enam orang yang diduga kuat terlibat dalam jaringan pencurian tersebut di Gampong Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang, Kamis (30/7/2026).

Kapolres Sabang melalui Kapolsek Sukakarya, Ipda Hairul Saleh Ritonga, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari aduan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tak lazim di kawasan Paya Seunara.

Berbekal laporan tersebut, personel kepolisian langsung bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan para terduga pelaku beserta barang buktinya.

"Enam orang sudah kami amankan, terdiri atas tiga orang dewasa dan tiga anak di bawah umur.

Baca juga: Kabur Sejak April, DPO Pencurian Minyak Pertamina EP Rantau Ditangkap di Tanjungmorawa

Barang bukti yang turut disita meliputi satu unit mobil pick-up, satu pompa air merek Sanyo, satu unit mesin Honda, serta sejumlah gulungan kabel," ungkap Ipda Hairul Saleh Ritonga saat memberikan keterangan resmi.

Saat ini seluruh terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sukakarya untuk menjalani proses pemeriksaan serta pendalaman lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan awal kepolisian, keenam terduga pelaku disinyalir berasal dari Kota Medan, Sumatera Utara.

Kendati demikian, penyidik masih terus mendalami identitas lengkap, peran masing-masing individu, hingga potensi keterlibatan mereka pada tempat kejadian perkara (TKP) lainnya di wilayah hukum Sabang.

Terkait tiga terduga pelaku yang masih berusia di bawah umur, Hairul menegaskan bahwa pihaknya menerapkan prosedur hukum sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Baca juga: BPBA Ajak Masyarakat Waspadai Dampak El Nino, Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Kemarau dan Karhutla

"Identitas anak-anak tersebut tidak kami publikasikan demi melindungi hak-hak mereka selama proses hukum berjalan.

Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas maupun foto wajah anak yang berhadapan dengan hukum sebagai bentuk perlindungan hak anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Kapolsek.

Menutup keterangannya, Ipda Hairul mengimbau seluruh lapisan masyarakat Kota Sabang agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap pengamanan barang-barang berharga seperti mesin, peralatan teknis, dan kabel, dan berbagai peralatan lain yang berpotensi menjadi sasaran pelaku.

Kepolisian meminta warga untuk tak segan melapor ke kantor polisi terdekat jika melihat gerak-gerik mencurigakan di lingkungan sekitar.

Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa,” ujarnya.

(Serambinews.com/Aulia Prasetya)

Baca juga: Bobol Rumah Warga Sabang, Tiga Pelaku Curi Rp481 Juta dan Perhiasan Emas 52 Mayam Ditangkap

Baca juga: Curi Uang Rp31 Juta dari Rumah Warga, Pria di Sabang Dibekuk Saat Nongkrong di Warung Kopi

Baca juga: Polres Sabang Tangkap Pria 40 Tahun Pelaku Pencurian, Diamankan Tanpa Perlawanan

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.