TribunGayo.com, TAKENGON - Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah bersama Jajaran Pemerintah Kecamatan Pegasing menepis isu bohong (hoaks) yang beredar di media sosial terkait tuduhan pelanggaran syariat dan ketiadaan dokumen kependudukan sejumlah masyarakat di Dusun Kala Wih Ilang, Kampung Wih Ilang.
Kepastian tersebut didapat usai Ketua Bidang Sosialisasi Pengumpulan dan Marketing Komunikasi Badan Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh, Tgk Abdul Aziz meninjau langsung dan silaturahmi bersama warga setempat pada Kamis (30/7/2026).
Kunjungan lapangan ini dihadiri oleh Camat Pegasing, Kepala KUA Kecamatan Pegasing, serta Reje Kampung Wih Ilang.
Berdasarkan konfirmasi langsung dengan warga, rombongan memastikan bahwa kabar mengenai adanya 1.000 KK tanpa KTP, aksi pemurtadan, hingga pelanggaran syariat di dusun tersebut sama sekali tidak benar.
Data di lapangan menunjukkan Dusun Kala Wih Ilang dihuni oleh 103 KK, dengan rincian 37 KK beragama Nasrani, sedangkan sisanya merupakan warga mualaf dan warga muslim sejak awal.
Warga setempat hidup harmonis serta saling menghormati keberagaman.
Mereka sangat harmonis, saling menghormati, dan saling menghargai," ujar Komisioner Baitul Mal Aceh Tengah, Tgk Abdul Azis.
Dalam kunjungan tersebut, Baitul Mal Aceh Tengah menyalurkan bantuan berupa alat salat, ambal, mukena, dan Al-Qur'an untuk masjid setempat.
Tgk. Abdul Azis menjelaskan bahwa pembinaan mualaf merupakan bagian dari penyerapan dana zakat untuk asnaf mualaf.
Sejauh ini, Baitul Mal telah membantu tiga orang mualaf baru dan siap mendampingi warga mualaf lainnya yang membutuhkan penguatan akidah.
Sebagai solusi jangka panjang, Baitul Mal akan menempatkan dai khusus di dusun tersebut melalui program "Dai Rawan Akidah".
"Saudara-saudara kita yang mualaf di sana sudah menjadi saudara seiman, namun mungkin belum ada yang mengarahkan.
Melalui dana umat di Baitul Mal, kita akan mengirim dai yang akan menetap di masjid untuk membina mereka.
Hak dan insentif dai akan ditanggung oleh Baitul Mal agar mualaf di sana semakin mantap mengamalkan ajaran Islam," tambah Tgk Abdul Azis.
Camat Pegasing Arisa Putra Abdul Rahim, SIP mengimbau seluruh warga Dusun Kala Wih Ilang agar tertib administrasi kependudukan dan segera mengurus KTP Aceh Tengah bagi yang belum memilikinya.
Camat juga menegaskan pentingnya menghormati aturan Syariat Islam yang berlaku di Aceh.
"Kami mengimbau warga untuk tertib administrasi KTP.
Selain itu, karena Aceh menerapkan Syariat Islam, kita meminta seluruh warga, termasuk non-muslim, untuk saling menghormati dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum syariat.
Seperti judi dan minuman keras," pangkas Camat Pegasing.
Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Pegasing mengajak masyarakat untuk terus memelihara kerukunan antarumat beragama di atas fondasi daerah yang bersyariat.
"Penting bagi kita untuk saling menghormati antarwarga walaupun berbeda keyakinan. Mari kita hargai dan jaga bersama Aceh sebagai negeri yang bersyariat," tutur Kepala KUA Pegasing.
Lebih lanjut, Tgk Aziz mengapresiasi dukungan penuh dari Reje Kampung, Camat Pegasing, KUA, serta Bupati Aceh Tengah beserta jajaran, sembari mengajak masyarakat untuk bijak memfilter informasi di media sosial agar tidak mudah terprovokasi. (***Alga Mahate Ara***)
Baca juga: Polres Aceh Tengah Monitor Harga dan Stok Semen, Imbau Masyarakat Tak Panic Buying
Baca juga: Polisi Bongkar Jaringan Sabu di Aceh Tengah, 4 Ditangkap, Seorang Bandar Buron
Baca juga: Demi Solar Subsidi, Warga Aceh Tengah Rela Mengantre dan Bermalam di Mobil