Sosok dr Karina Dilaporkan Suami Sendiri Usai Lahiran Tak Sesuai Tanggal dan RS Pilihan Suami
Fitriadi July 31, 2026 02:03 PM

 

BANGKAPOS.COM -- Seorang dokter asal Denpasar, Bali, dr Karina Chandra dilaporkan oleh suaminya sendiri berinisial RSL ke Polresta Denpasar.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan asal-usul anak sebagaimana diatur dalam Pasal 401 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Persoalan yang dipermasalahkan disebut berawal dari perbedaan tanggal dan lokasi persalinan yang tidak sesuai dengan rencana sang suami.

Laporan itu dibuat tidak lama setelah dr Karina menjalani operasi persalinan darurat pada Februari 2026.

Berdasarkan penjelasan kuasa hukum dr Karina, Siti Sapurah atau yang akrab disapa Ipung, perkara tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan.

Baca juga: Sosok Setya Budi Dias Oktavianto, Staf KPK Peras Bupati Pemalang Anom, Uang Rp2,7 Miliar Diamankan

Ia menyebut laporan polisi menyoroti peristiwa persalinan yang terjadi di Rumah Sakit Prima Medika pada Februari 2026.

"Saya diberi surat tanda dimulainya penyidikan, di sana jelas tertulis, ada kronologis peristiwa di tanggal 22 Februari 2026 jam 14.00 Wita di Rumah sakit Prima Medika. Pertanyaannya kita berarti kan tanggal 22 dipermasalahkan. Nah kok segitunya," katanya, dikutip dari tayangan Saksi Kata YouTube Tribun Bali, Jumat (31/7/2026).

Ipung mempertanyakan alasan tanggal tersebut menjadi persoalan. Menurutnya, sejumlah dokumen pemeriksaan yang dijadikan dasar juga berkaitan dengan tanggal 22 Februari 2026.

Ia menjelaskan, kondisi medis dr Karina saat itu menjadi alasan persalinan tidak dapat dilakukan sesuai rencana awal. Ketika usia kandungan memasuki sembilan bulan, dr Karina mulai mengalami kontraksi sejak 11 Februari 2026.

Sebelumnya, pada 9 Februari 2026, dr Karina masih melakukan pemeriksaan kehamilan dengan dokter yang disebut merupakan pilihan suaminya.

"Namun pada tanggal itu ada sesuatu yang terjadi yang membuat klien saya tidak nyaman, saya tidak akan ungkap di sini," jelas dia.

Setelah kejadian tersebut, dr Karina kemudian berkonsultasi dengan dokter lain yang sebelumnya juga diketahui oleh suaminya. Pemeriksaan itu dilakukan setelah sebelumnya ia pernah diantar menjalani USG di Rumah Sakit Siloam.

Karena kontraksi terus berlanjut, pada 12 Februari 2026 dr Karina kembali menjalani pemeriksaan.

Dokter kemudian menyarankan persiapan persalinan dengan melakukan pemesanan ruang bersalin sebagai langkah antisipasi.

"Untuk jaga-jaga dokter karina booking untuk melahirkan tanggal 14 Februari 2026," ungkap Ipung.

Pemesanan tersebut dilakukan secara lisan tanpa adanya pembayaran uang muka. Namun sehari setelahnya, tepat pada 14 Februari 2026, kontraksi kembali muncul sehingga dr Karina akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Prima Medika untuk menjalani persalinan.

Dalam proses administrasi kelahiran, ibu dr Karina, Liem Yen Li, menjadi pihak yang menjamin administrasi.

Saat diminta menunjukkan identitas, dr Karina menyerahkan KTP yang masih mencantumkan status perkawinan belum kawin.

Terkait hal tersebut, Ipung menyebut suami dr Karina sebelumnya tidak pernah mengajak istrinya untuk memperbarui KTP elektronik dengan status sudah menikah.

Padahal, menurutnya, sang suami telah lebih dulu melakukan perubahan status perkawinan pada KTP miliknya.

"Saya akan pertanyakan nih sama suaminya ya sebagai pelapor, Anda sendiri sudah merubah loh status di KTP, saya sudah lihat, dia mengurus pada tanggal 17 Desember 2025, kenapa Anda tidak mengajak sekalian istri Anda, untuk sama-sama mencetak KTP kawin?" ungkap Ipung.

Menurut Ipung, persoalan administrasi tersebut seharusnya dapat diselesaikan bersama apabila sejak awal kedua pihak mengurus perubahan data kependudukan secara bersamaan.

"Sebenarnya siapa yang menjadi pemula di sini, menjadi pemantik di sini."

"Jika saja Anda mengajak istri Anda untuk mengurus KTP kawin, ini tidak akan pernah terjadi," bebernya.

Ia juga menyebut dr Karina tidak dapat mengurus perubahan KTP secara mandiri karena dokumen akta perkawinan berada dalam penguasaan pihak suami.

"Serahkan akta perkawinan istrimu pada saat kamu sudah selesai mengurus, kenapa tidak kamu serahkan?"

"Jika itu kamu serahkan, pasti klien saya bisa mengurus KTP kawin," tandasnya.

Adanya Surat Kuasa

Kuasa hukum dr Karina juga mengungkap adanya surat kuasa yang disebut turut menjadi dasar pelaporan terhadap kliennya.

dr Karina menjelaskan, pada 11 Desember 2025, ia diminta menandatangani sebuah surat kuasa. 
Menurutnya, saat itu dirinya tidak memiliki kesempatan untuk membaca secara rinci isi dokumen tersebut.

Namun, dia sempat mendokumentasikannya dalam bentuk foto.

"Tujuannya katanya buat ngurus sama mengambil akta perkawinan," ungkap dr Karina.

Dalam dokumen itu tertulis, "Apabila di kemudian hari terdapat kesalahan dan/atau sejenisnya serta akibat penyalahgunaan dari timbulnya surat kuasa ini akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemberi kuasa."

Penjelasan Pihak Suami dr Karina Chandra

Kubu RSL menegaskan, langkah hukum pidana tersebut justru berawal dari respons atas gugatan perceraian yang dilayangkan terlebih dahulu oleh pihak dr Karina di Pengadilan Negeri Denpasar pada akhir Januari 2026.

Pengacara RSL, AA Ngurah Alit Wirakesuma menjelaskan, kliennya tengah berupaya mempertahankan keutuhan rumah tangga dan memfasilitasi perawatan kehamilan.

Namun, dr Karina justru mendaftarkan gugatan cerai secara diam-diam tanpa memasukkan informasi kehamilan yang sudah berusia delapan bulan.

"Gugatannya diregister oleh pengadilan tanggal 27 Januari 2026. Kami merasa kaget."

"Kenapa hal-hal yang seperti kita berusaha semaksimal mungkin menjaga keutuhan keluarga, rupanya ada gugatan perceraian," ujar Alit, Rabu (22/7/2026), dilansir Tribun-Bali.com.

Alit menuturkan, usai gugatan cerai itu masuk, RSL yang tertutup akses komunikasinya berupaya mencari tahu keberadaan sang istri.

Dari penelusuran itu, terungkap dr Karina sudah melahirkan di Rumah Sakit Prima Medika.

dr Karina disebut menyembunyikan identitas pernikahan dan menyertakan dokumen kependudukan yang menyatakan dirinya belum kawin.

Hal itu yang menjadi dasar pelaporan ke kepolisian terkait dugaan penggelapan asal-usul anak Pasal 401 KUHP.

"Secara objektif, status dia perkawinan. Tapi nyata-nyata di sana menyebutkan KTP-nya dia belum kawin," tegas Alit.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Tribun-Bali.com/Bangkaposcom)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.