TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh lagi bersumber dari anggaran operasional pendidikan.
Porsi anggaran pendidikan 20 persen kini harus betul-betul menyasar pengembangan pendidikan.
MBG tidak boleh lagi menyerap anggaran dari mandatory spending tersebut.
Putusan ini disambut bahagia Mantan Ketua Dewan Pendidikan Sulsel, Adi Suryadi Culla.
"Putusan MK itu mengingatkan kepada pemerintah agar pengelolaan pendidikan itu dilakukan secara konsisten. Termasuk didalam alokasi anggaran, ya karena anggaran itukan dalam pendidikan terutama ditujukan untuk pengembangan proses belajar mengajar," kata Adi Suryadi Culla kepada Tribun-Timur.com pada Jumat (31/7/2026).
Adi Suryadi Culla menyebut anggaran pendidikan mewajibkan belanja khusus sektor pendidikan.
Yakni menyasar pengembangan pendidikan, infrastruktur hingga kasejahteraan insan pendidikan.
Ia menyebut selama ini mutu pendidikan Indonesia masih tertinggal secara global.
Sehingga mengalokasikan MBG dari anggaran pendidikan dinilai kurang tepat.
Sebab pengelolaan pendidikan sendiri masih memiliki pekerjaan rumah di Indonesia.
"Selama inikan kita masih dituntut peringkat mutu pendidikan kita masih rendah secara global, pengembangan SDM kita masih jadi tantangan besar. Bagaimana bisa menuntut kualitas manusia bermutu kalau pendidikan belum bermutu?," kata Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Hasanuddin ini.
Adi Suryadi Culla menyebutkan sederet persoalan pendidikan di Indonesia.
Mulai dari gaji guru yang masih jauh dibawah standar.
Kemudian infrastruktur sekolah yang masih tertinggal di berbagai daerah, utamanya pelosok.
Kemampuan adaptasi dengan perkembangan tekonologi belum maksimal.
Hingga kesenjangan kualitas pendidikan di kawasan perkotaan dengan pedesaan.
"Gaji guru, infrastruktur pendidikan, termasuk adaptasi teknologi. Mtidak kalah penting pendidikan harus merata, banyak kesenjangan dialami dari kota dan pelosok. keterbukaan akses pendidikan, masih banyak masyarakat kita yang sebagian besar masih lulusan sekolah dasar. SMA butuh akses lebih luas lagi. Tingkat dasar itu SD, SMP dan menengah itu SMA. Itu butuh anggaran lebih maksimal," kata Andi Suryadi Culla.
Sebelum adanya MBG saja, kata Adi, anggaran pendidikan masih bocor diberbagai lini.
Alokasi 20 persen dalam APBN saja belum mampu menyelesaikan masalah pendidikan.
Apalagi selama MBG berjalan, alokasi ini harus terbagi.
"Selama ini belum ada gangguan sudah keteteran pengelolaan pendidikan karena menyebar kemana-mana. Saya kita MBG itu mungkin disektor lain, diluar alokasi anggaran berkaitan kesehatan atau dana sosial, itu justru yang sebenarnya bisa disinergikan dengan dunia pendidikan tanpa harus mengganggu dana alokasi 20 persen," jelasnya.
Pemerintah sendiri melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengaku masih akan mempelajari putusan tersebut. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz