SURYAMALANG.COM, BATU - Mantan Kepala UPT Pasar Induk Among Tani Kota Batu, Agus Suyadi diperiksa selama hampir delapan jam oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu pada Kamis (30/7/2026) kemarin di Kantor Kejari Batu.
Pada pemanggilan kelima kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli kios dan los Pasar Among Tani Kota Batu ini, Agus dicecar pertanyaan seputar hal yang ditanyakan seperti saat tahap penyelidikan lalu.
Pada penyelidikan lalu, Agus dipanggil sebanyak empat kali, kemudian sekali di tahap penyidikan kemarin, sehingga total menjadi lima kali pemanggilan.
Baca juga: Lansia Ditemukan Tak Bernyawa di Perkebunan Singosari Malang, Sebagian Tubuh Dipenuhi Belatung
Kuasa hukum Agus, Suwito menjelaskan pemeriksaan berlangsung mulai pukul 10.13 WIB dan usai sekitar pukul 18.10 WIB dengan jeda istirahat.
“Materi yang didalami penyidik masih berulang dari hal-hal yang sudah ditanyakan pada tahap sebelumnya,” kata Suwito, Jumat (31/7/2026).
Wito menambahkan, kemungkinan pemeriksaan lanjutan akan digelar pada Senin atau Selasa pekan depan dengan pembahasan yang lebih mendalam terkait perkara ini.
Sementara itu, kuasa hukum Agus lainnya, Haitsam Nuril Brantas Anarki memberikan penjelasan terkait materi pemeriksaan tim penyidik.
Haitsam menyebut, Agus telah menegaskan bahwa setiap langkah yang diambil saat menjabat sebagai Ketua UPT Pasar mengacu pada kesepakatan bersama.
Baca juga: Kaca Bergerak dan Hewan Panik Jadi Firasat, Siswa SDN Konang 4 Bangkalan Selamat dari Gedung Ambruk
Kesepakatan tersebut dibuat bersama tim dan pimpinannya saat itu, yakni Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumperindag) Kota Batu, Eko Suhartono.
“Perlu kami tegaskan apa yang dilakukan klien kami saat menjadi Kepala UPT Pasar Batu, itu berdasarkan pengetahuan tim, termasuk pimpinannya kala itu,” jelas Nuril.
Selain itu, Nuril memastikan kliennya akan hadir dan kooperatif sebagai wujud kepatuhan terhadap panggilan penyidik.
Namun, pihaknya berharap proses berjalan objektif, sesuai koridor hukum, alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan, serta bebas dari kriminalisasi.
“Dalam kapasitas ini kami siap kooperatif dan siap memberikan jawaban sesuai dengan pertanyaan dari penyidik kejaksaan" tutur Nuril.
"Kami tetap konsisten mendukung proses penegakan hukum. Namun, jangan sampai proses penegakan hukum ini dipersepsikan sebagai kriminalisasi" lanjutnya.
"Jika memang ditemukan unsur pidana, silakan diproses sesuai ketentuan, yang kami harapkan, temuan tersebut benar-benar diperoleh secara objektif oleh penyidik, bukan dibuat-buat,” tegas Nuril.
Baca juga: Jadwal SIM Keliling 24 Jam Nonstop di 3 Lokasi Sidoarjo Spesial Agustusan HUT ke-81 RI
Informasinya, selain Agus, Kejari Batu juga telah dan akan kembali memanggil pihak-pihak lainnya yang diduga terlibat dalam perkara ini.