Naik Tipis, Update Harga Emas Antam di Palembang Hari Ini Jumat 31 Juli 2026, Cek Rinciannya
Shinta Dwi Anggraini July 31, 2026 01:00 PM

TRIBUNSUMSEL.COM - Harga emas antam di Kota Palembang pada hari ini mengalami kenaikan harga lagi pada perdagangan Jumat (31/7/2026).

Mengacu pada data di laman resmi Logam Mulia pukul 09.00 WIB, Emas Antam hari ini kini bertengger di level Rp2.623.000 per gram dan setelah pajak PPh 0.25 persen maka harganya menjadi Rp2.629.558 per gramnya.

Harga dasar emas Antam ini naik sebesar Rp7.000 per gram dari Kamis (30/7/2026) yang sempat berada di posisi Rp2.613.000 per gram.

Sementara itu, kenaikan paling mencolok terlihat dari harga jual kembali (buyback) oleh konsumen sebesar Rp17 ribu menjadi di angka Rp2.398.000 per gram.

Untuk diketahui, pembaruan harga emas antam harian di situs Logam Mulia baru dilakukan setiap harinya mulai pukul 08.30 WIB.

Emas antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Berikut data lengkap harga Emas Antam di Palembang hari ini Jumat 31 Juli 2026

  • 0.5 gr: Harga Dasar : Rp1.361.500 | setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp1.364.904
  • 1 gr: Harga Dasar Rp2.623.000 | setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp2.629.558
  • 2 gr: Harga Dasar Rp5.196.000 | setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp5.208.990
  • 3 gr: Harga Dasar Rp7.776.000 | setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp7.795.440
  • 5 gr: Harga Dasar Rp12.930.000 | setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp12.962.325
  • 10 gr: Harga Dasar Rp25.780.000 | setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp25.844.450
  • 25 gr: Harga Dasar Rp64.285.000 | setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp64.445.713
  • 50 gr: Harga Dasar Rp128.405.000 | setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp128.726.013
  • 100 gr: Harga Dasar Rp256.660.000 | setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp257.301.650
  • 250 gr: Harga Dasar Rp641.340.000 | setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp642.943.350
  • 500 gr: Harga Dasar Rp1.282.400.000 | setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp1.285.606.000
  • 1000 gr: Harga Dasar Rp2.563.600.000 | setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp2.570.009.000

Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam:

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan pajak sebagai berikut: 

Pajak pembelian emas (PPh 22):

  • 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP
  • 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.

Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, berlaku tarif:

  • 1,5 persen bagi pemilik NPWP
  • 3 persen bagi non-NPWP

Pajak buyback tersebut akan dipotong otomatis dari total nilai transaksi.

 

(*)

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.