BANGKAPOS.COM, BANGKA --Dua pelajar berinisial AFI (14) dan ATA (11) warga Kecamatan Mendobarat, Kabupaten Bangka terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian dari Polres Bangka.
Kedua anak bawah umur ini ditangkap polisi Kamis (30/7/2026) karena telah mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter MX 5 Speed warna kuning hitam, dengan nomor polisi BN 5386 JJ.
Motor tersebur milik Hamdani Afriansyah (34), seorang karyawan honorer warga Jalan Lapangan Bola Bawah, RT/RW 001/001, Desa Petaling Banjar
Kedua anak tersebut nekat mencuri motor untuk digunakan untuk nongkrong. Motor yang dicuri tersebut dipreteli agar tak dikenali pemiliknya.
Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspadani, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat aparat kepolisian terhadap laporan masyarakat.
Ia pun memberikan penekanan dan imbauan keras kepada seluruh masyarakat, agar tidak menganggap sepele keamanan kendaraan pribadi, Jumat (31/7/2026) pagi.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan. Jangan pernah meninggalkan kunci kontak masih tergantung di motor, sekecil apapun kesempatan itu. Kelalaian seperti ini menjadi pemicu utama niat pelaku kejahatan untuk beraksi," tegas AKP Mauldi.
Kasus ini bermula pada hari Kamis, (23/7/2026) sekira pukul 19.30 WIB. Korban bernama Hamdani Afriansyah (34), seorang karyawan honorer warga Jalan Lapangan Bola Bawah, RT/RW 001/001, Desa Petaling Banjar, baru saja pulang dari kebunnya.
Setibanya di rumah sekitar pukul 17.50 WIB, korban langsung masuk ke dalam rumah untuk mandi dan bersiap melaksanakan ibadah salat.
Namun, betapa terkejutnya korban pada pukul 19.30 WIB. Saat mendapati sepeda motor Yamaha Jupiter MX 5 Speed warna kuning hitam, dengan nomor polisi BN 5386 JJ yang diparkir di teras rumahnya sudah raib.
"Jadi, kunci kontak kendaraan tersebut masih tergantung di motor dalam keadaan tidak terkunci stang.
Korban sempat berupaya mencari petunjuk, dengan menanyakan kepada adik-adiknya salah satunya saksi Yuyun Aridasari (30) serta para tetangga sebelah rumah termasuk saksi Edi Purwanto (34)," terangnya.
Namun tak seorang pun yang melihat, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp5 juta dan korban langsung membuat laporan resmi ke Polsek Mendo Barat.
Mendapatkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Mendo Barat langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta melakukan pengecekan rekaman CCTV di sekitar jalur pelarian pelaku.
Titik terang akhirnya muncul pada Rabu (29/7/2026) sekira pukul 23.15 WIB, tim mendapatkan informasi dari informan bahwa ada dua orang anak laki-laki yang mencurigakan mengendarai sepeda motor tanpa plat nomor dan bodi motor sedang nongkrong di Terminal Kampung Keramat, Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.
"Untuk pelaku berinisial AFI (14) dan ATA (11), saat dilakukan pengecekan nomor rangka terbukti identik dengan data curanmor dalam laporan Polsek Mendo Barat," bebernya.
Dari hasil interogasi mendalam, terungkap peran masing-masing pelaku. Pencurian ini berawal ketika kedua pelaku berjalan kaki dari rumah kakak pelaku Mardiansyah melewati depan rumah korban.
"Melihat sepeda motor terparkir di teras dengan kunci yang masih menggantung serta situasi sekitar yang sepi, pelaku M nekat mengambil motor tersebut dan mendorongnya ke jalan raya, sementara pelaku A sempat melarang namun diabaikan dengan alasan untuk dipakai sehari-hari," jelasnya.
"Guna mengelabui petugas, kedua pelaku kemudian mem preteli kendaraan. Plat nomor polisi dibuang di wilayah Desa Kemuja, Kecamatan Mendo Barat. Bodi sepeda motor dilepas dan dibuang ke area Bendungan Desa Labu, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka," ucapnya.
Kanit Reskrim Polsek Mendo Barat bersama jajaran langsung menjemput kedua pelaku, yang sebelumnya diamankan di Subdit III Jatanras Polda Kepulauan Babel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku terhadap anak berkonflik dengan hukum. (Bangkapos.com/Adi Saputra).