TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus kematian wanita inisial M (52) di Grogol Jakarta Barat akibat dihantam palu oleh kekasihnya insial E dilatarbelakangi asmara.
Panit II Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Iptu Dally Gumay menuturkan dari hasil pemeriksaan bahwa tersangka E gelap mata.
"Motif pembunuhan tersendiri yaitu pada saat korban mendatangi kontrakan pelaku, korban mendapati adanya WA dari wanita lain di HP pelaku," ungkapnya kepada wartawan Jumat (31/7/2026).
Baca juga: Wanita Paruh Baya Tewas Dipukul Palu di Grogol, Diduga Berawal dari Perselisihan
Setelah itu terjadi cekcok antara kedua belah pihak.
Tersangka E mengambil palu lalu memukul korban di bagian kepala sebanyak empat kali hingga korban tewas di tempat.
"Pelaku langsung melarikan diri ke rumahnya yang berada di Cilandak sebelum akhirnya diringkus tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya," imbuh Iptu Dally.
Untuk pasal yang dikenakan terhadap tersanhka yakni pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, ancaman maksimal 15 tahun penjara tentang pembunuhan.
Sebelumnya, Tim gabungan Subdit 3 Tahbang/Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria berinisial E, pelaku pembunuhan terhadap wanita berinisial M (52).
Peristiwa berdarah tersebut terjadi di sebuah kamar indekos di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Tersangka E diamankan polisi di wilayah Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026), hanya beberapa jam setelah kejadian dilaporkan.
Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan respons cepat petugas setelah menerima laporan dari masyarakat.
Melalui serangkaian penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan tersangka.
“Tersangka E diamankan sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKBP Resa, Kamis (30/7/2026).
Berdasarkan pemeriksaan sementara, insiden ini diduga dipicu oleh perselisihan antara korban dan pelaku.
Kejadian bermula saat korban M mendatangi kamar indekos tersangka, hingga akhirnya keduanya terlibat cekcok mulut yang berujung pada tindakan kekerasan.
Tersangka E diduga menggunakan sebuah palu untuk menganiaya korban hingga mengakibatkan wanita paruh baya tersebut meninggal dunia di lokasi kejadian.
Baca juga: Pria Diduga Lakukan Aksi Eksibisionis di JPO Grogol Jakarta Barat Viral, Polisi Selidiki Pelaku
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari satu buah palu yang diduga digunakan sebagai alat kejahatan, dua unit telepon seluler, tas, dompet, perhiasan, kain, topi, sarung tangan, serta satu unit sepeda motor milik tersangka.
Saat ini, seluruh barang bukti telah disita guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan komitmen jajarannya dalam mengusut tuntas kasus ini.
Ia memastikan setiap perkara yang berkaitan dengan hilangnya nyawa seseorang akan menjadi perhatian serius pihak kepolisian.
“Perkara ini akan ditangani secara profesional, objektif, dan tuntas. Seluruh proses dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik agar memberikan kepastian hukum,” pungkas Budi.