TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Forum Masyarakat Nelayan Pesisir Kalukku Barat dan Beru-beru meminta Gubernur Sulawesi Barat menyampaikan hasil audit perizinan PT Jaya Pasir Andalan (JPA) secara transparan kepada masyarakat.
Perwakilan forum, Sulkarnain, mengatakan keterbukaan hasil audit penting agar masyarakat mengetahui perkembangan proses evaluasi yang saat ini dilakukan Tim Evaluasi Perizinan Tambang bentukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
Selain itu, pihaknya juga meminta pemerintah memastikan PT Jaya Pasir Andalan tidak melakukan aktivitas apapun sebelum proses audit selesai.
Baca juga: PMII Mamuju Dukung Warga Bebanga Kalukku Lawan Tambang Pasir yang Ancaman Ruang Hidup
Baca juga: Mediasi Buntu, Warga Gentungan Raya Mamuju Tetap Tolak Tambang Pasir dan Sita Alat Berat
"Kami meminta Gubernur Sulawesi Barat untuk memastikan perusahaan tambang pasir PT Jaya Pasir Andalan yang saat ini perizinannya sedang diaudit oleh Tim Evaluasi Perizinan Tambang bentukan Pemprov Sulbar agar menghargai proses audit yang berjalan dan tidak melakukan aktivitas sebelum ada hasil final dari tim evaluasi," kata Sulkarnain kepada Tribun-Sulbar.com, Jumat (31/7/2026).
PT Jaya Pasir Andalan diketahui mengantongi izin lingkungan Nomor 036/76/PKPLH/PTSP.A/XII/2023 dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor 24102301292470000 dengan luas konsesi 13,9 hektare.
Wilayah konsesi perusahaan meliputi Desa Beru-beru dan Desa Kalukku Barat, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju.
Menurut Sulkarnain, masyarakat telah menyerahkan berbagai bukti yang dinilai menunjukkan adanya dugaan cacat prosedur dalam penerbitan izin perusahaan kepada tim evaluasi.
Ia mengatakan warga juga telah menyampaikan secara langsung alasan penolakan terhadap aktivitas tambang pasir saat tim evaluasi melakukan survei di lokasi.
Sulkarnain berharap proses audit dilakukan secara terbuka sehingga masyarakat dapat mengawasi setiap tahapan evaluasi.
Menurutnya, hingga kini warga belum mengetahui perkembangan hasil kerja Tim Evaluasi Perizinan Tambang karena prosesnya dinilai masih tertutup.
"Semua bukti di lapangan yang menunjukkan bahwa proses penerbitan izin PT Jaya Pasir Andalan cacat prosedur sudah kami berikan kepada tim evaluasi. Bahkan saat tim evaluasi melakukan survei di kampung kami, warga juga telah menyampaikan alasan konkret terkait penolakan terhadap tambang pasir ini," ujarnya.
"Kami berharap proses audit yang dilakukan Tim Evaluasi Perizinan Tambang bisa dilakukan secara transparan agar dapat diawasi langsung oleh masyarakat. Sebab sampai saat ini kami belum mengetahui bagaimana perkembangan kinerja tim evaluasi karena prosesnya terkesan tertutup," lanjutnya.
Sulkarnain mengatakan masyarakat sebelumnya mempercayakan penyelesaian persoalan tersebut kepada almarhum Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Salim S. Mengga, yang menjadi penanggung jawab Tim Evaluasi Perizinan Tambang.
Menurutnya, selama proses evaluasi berlangsung di bawah kepemimpinan almarhum, PT Jaya Pasir Andalan tidak melakukan aktivitas penambangan karena audit perizinan belum selesai.
"Sebelumnya kami percaya dan menyerahkan persoalan ini kepada almarhum Bapak Salim S. Mengga, seorang pemimpin yang kami hormati bukan karena jabatannya, tetapi karena kebijaksanaan dan ketulusan hatinya. Hingga akhir hayat beliau, perusahaan tidak juga melakukan aktivitas karena proses audit perizinannya belum menemukan titik terang," katanya.
Ia menegaskan Forum Masyarakat Nelayan Pesisir Kalukku Barat dan Beru-beru akan terus memperjuangkan perlindungan ruang hidup masyarakat dari aktivitas pertambangan pasir.
Warga berharap keputusan Tim Evaluasi Perizinan Tambang berpihak kepada masyarakat dengan merekomendasikan pencabutan izin PT Jaya Pasir Andalan.
"Kami ingin hasil keputusan yang dikeluarkan Tim Evaluasi benar-benar berpihak kepada rakyat, yaitu keluarnya rekomendasi pencabutan izin PT Jaya Pasir Andalan sehingga tidak ada lagi rencana perusahaan tambang pasir yang ingin beraktivitas di kampung kami," tutup Sulkarnain.(*)