Aturan Pajak Marketplace 0,5%, Berlaku per Transaksi Bukan Saat Uang Masuk Rekening
Immanuel Christian July 31, 2026 02:30 PM

Liputan6.com, Jakarta - Pedagang online yang berjualan di marketplace tidak perlu bingung perihal waktu pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5%. Dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025, pemerintah menegaskan bahwa pajak tersebut hanya dikenakan setiap kali terjadi transaksi penjualan.

Artinya penarikan pajak bukan saat penjual mencairkan saldo hasil penjualan ke rekening. Dengan kata lain, selama ada transaksi jual beli barang atau jasa di marketplace yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak, PPh Pasal 22 akan dihitung dari transaksi tersebut.

“Pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan atas setiap penjualan barang dan/atau jasa oleh Pedagang Dalam Negeri yang dilakukan di Marketplace/Lokapasar,” bunyi FAQ PMK 37 Tahun 2025, dikutip Jumat (31/7/2026).

Pemerintah juga menjelaskan bahwa marketplace hanya memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% sesuai PMK Nomor 37 Tahun 2025. Artinya, untuk transaksi penjualan yang dilakukan penjual di marketplace, platform tidak lagi memotong PPh Pasal 23 maupun PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi yang sama.

Sebagai contoh, apabila sebuah toko menjual laptop atau memberikan jasa servis melalui marketplace, platform hanya memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari nilai transaksi tersebut.

Namun, ketentuan ini tidak berlaku untuk transaksi lain yang dilakukan marketplace dengan pihak ketiga, seperti pembayaran sewa gedung atau jasa influencer. Untuk transaksi tersebut, kewajiban pemotongan pajak tetap mengikuti aturan yang berlaku.

“Atas transaksi penjualan barang/jasa oleh seller di dalam platform Marketplace/Lokapasar hanya memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% sesuai PMK 37 Tahun 2025,” jelas FAQ tersebut.

Transparan

Ilustrasi Belanja Online, e-Commerce, eCommerce, Online Marketplace, Bisnis Online
Ilustrasi Belanja Online, e-Commerce, eCommerce, Online Marketplace, Bisnis Online

Pemerintah juga memastikan pedagang dapat melihat rincian pajak yang telah dipungut. Setelah marketplace melaporkan pemungutan tersebut melalui sistem Coretax, bukti pemungutan PPh Pasal 22 akan tersedia di akun Coretax milik wajib pajak.

Sementara itu, kewajiban melaporkan pemungutan PPh Pasal 22 ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dilakukan oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk menjadi pemungut. Pelaporan dilakukan menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi.

Bagi pedagang yang belum memiliki NPWP, pemerintah mengingatkan agar segera memiliki NPWP atau mengaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi. Selain itu, penjual juga perlu mengaktifkan akun dan kode otorisasi di Coretax agar proses administrasi perpajakan berjalan lancar.

Hal lain yang sering disalahpahami adalah dasar perhitungan pajak. PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dihitung dari peredaran bruto yang tercantum dalam tagihan, tidak termasuk PPN dan PPnBM. Peredaran bruto merupakan nilai penjualan sebelum dikurangi potongan harga, diskon, potongan tunai, atau potongan lainnya.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir atau bingung. Aturan ini menegaskan bahwa pajak marketplace dipungut setiap terjadi transaksi penjualan, bukan saat saldo dicairkan, dan pedagang tetap dapat melihat bukti pemungutannya melalui akun Coretax setelah dilaporkan oleh marketplace.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.