Roy Suryo Bongkar Perlakuan Brutal saat Ditangkap: Penyidik Langgar HAM
Darwin Sijabat July 31, 2026 02:48 PM

 

TRIBUNJAMBI.COM – Pakar telematika KRMT Roy Suryo membeberkan secara terbuka tindakan penegak hukum yang dinilainya melenceng dari prosedur penanganan perkara. 

Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7, Joko Widodo atau Jokowi tersebut mengaku mendapatkan perlakuan brutal saat proses penangkapan hingga penahanan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026).

Pernyataan menohok itu dilontarkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) tersebut seusai menghadiri sidang praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis (30/7/2026).

"Ada beberapa peristiwa, mungkin yang saya katakan peristiwa brutal ya. Pada saat di rumah. Yang kedua, pada saat di Polda Metro Jaya, itu luar biasa," ungkap Roy Suryo kepada awak media di PN Jaksel.

Disuruh Pakai Celana Pendek & Dipaksa Pakai Rompi Oranye di Depan Publik

Roy mengungkapkan bahwa aksi pemaksaan tersebut terjadi di kediamannya di daerah Bintaro, Tangerang, serta berlanjut saat tiba di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. 

Ia bersama rekannya, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, dipaksa mengenakan rompi tahanan berwarna oranye serta tangannya diborgol untuk dipajang di hadapan publik.

Menurut Roy Suryo, tindakan mempertontonkan tersangka ke hadapan media kini telah dilarang keras dalam regulasi hukum terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP baru), karena dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

"Bagaimana pemaksaan terhadap saya dan Dokter Tifa menggunakan baju oranye, pemaksaan menggunakan borgol, dan mau dipertontonkan. Padahal itu dalam KUHAP yang baru, itu sudah tidak diperbolehkan," tegas Roy.

Baca juga: Ahmad Khozinudin Murka, Sebut Roy Suryo, Dokter Tifa dan Jokowi Pengecut

Baca juga: Viral Video Penggerebekan Rumah Dinas Pejabat Jambi di Waingapu

"Makanya kan teman-teman enggak bisa lihat lagi, seperti misalnya kalau di KPK, pengumuman kemudian tersangkanya disuruh pakai baju tahanan, menghadap ke belakang, itu enggak ada lagi, karena itu enggak boleh lagi. Nah, itu melanggar hak asasi manusia ya," lanjutnya menjelaskan perbandingan regulasi.

Ia juga menyentil cara penanganan penyidik yang memaksanya keluar ke hadapan publik dengan kondisi busana yang dinilainya merendahkan martabat.

"Jadi, seolah-olah saya kemudian keluar pakai baju tahanan, masuk mobil, dan itu kejadian, saya harus pakai celana pendek ya, karena memang di situ enggak boleh pakai celana panjang, karena ada kasus kejadian yang lain," tutur Roy.

Dugaan Penjemputan Paksa dari RS Polri hingga Kerugian Imaterial

Tak berhenti di situ, Roy membongkar insiden penjemputan paksa saat dirinya dan Dokter Tifa tengah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Minggu malam (21/6/2026). 

Saat itu, kondisi kesehatan keduanya sempat memburuk usai menjalani pemeriksaan kesehatan pascapenangkapan menjelang pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

"Nah, kemudian kejadian yang kedua lainnya adalah ketika di rumah sakit ya, di Rumah Sakit Polri pada hari Minggu malam itu kami mau dibawa paksa pulang ke Polda Metro. Itu luar biasa brutalnya. Teman-teman juga bisa lihat, videonya juga ada," keluhnya.

Atas rentetan kejadian tersebut, Roy Suryo menegaskan tindakan penyidik telah menimbulkan kerugian imaterial yang tidak bisa diukur dengan nominal uang. 

Ia berharap Hakim Tunggal I Ketut Darpawan yang mengadili gugatan praperadilan ketiganya di PN Jaksel dapat bersikap objektif.

"Jadi, nilai itu tidak bisa dinilai secara uang ya. Itu sangat tinggi nilai imaterial. Makanya, saya berharap Hakim Tunggal I Ketut Darpawan bisa mempertimbangkan. Memang saya mohon keputusan terbaik, karena itu tidak bisa dinilai dengan uang," pungkasnya.

Gugatan Praperadilan Ketiga Roy Suryo

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan praperadilan dengan agenda pembacaan replik yang diajukan Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya, Kamis (30/7/2026).

Baca juga: Berkas Dokter Tifa Dilimpahkan Lagi Usai Putusan Sela Ijazah Jokowi Gugur, Sidang Perdana 6 Agustus

Baca juga: Motif Penikaman Pedagang Angso Duo Jambi Ternyata Cuma Gara-gara Rp5 Ribu

Sidang praperadilan ketiga dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dimulai pukul 14.00 WIB.

Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum Roy Suryo meminta hakim tunggal mengabulkan permohonan ganti rugi senilai Rp206 juta atas penangkapan dan penahanan yang sebelumnya telah dinyatakan tidak sah.

Kuasa Hukum Roy Suryo, Refly Harun menyatakan permohonan ganti rugi tersebut bukan semata-mata untuk memperoleh keuntungan materiil, melainkan sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dalam proses penegakan hukum.

"Permohonan ganti rugi yang Pemohon ajukan bukanlah semata-mata untuk mengejar nilai materiil, melainkan sebuah bentuk perlawanan moral dan edukasi bagi masyarakat luas," kata Refly saat membacakan replik di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Menurut kuasa hukum, tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo telah dinyatakan tidak sah melalui putusan praperadilan Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan tertanggal 7 Juli 2026.

Karena itu, mereka menilai tuntutan ganti rugi juga bertujuan memberikan efek jera (deterrent effect) agar aparat penegak hukum lebih profesional dan tidak bertindak sewenang-wenang dalam melakukan upaya paksa.

Dalam replik tersebut, tim kuasa hukum juga menyampaikan bahwa Roy Suryo tidak akan menggunakan uang ganti rugi apabila permohonannya dikabulkan.

Mereka menyebut seluruh dana ganti rugi akan disumbangkan kepada yayasan yatim piatu dan proses penyalurannya akan diumumkan kepada masyarakat.

"Berapa pun nilai ganti rugi yang dikabulkan, Pemohon menjamin tidak akan mengambil sepeser pun untuk kepentingan pribadi dan seluruhnya akan disumbangkan ke yayasan yatim piatu," ujar kuasa hukum.

Selain mempertahankan tuntutan ganti rugi, tim kuasa hukum turut mengkritisi proses penyidikan perkara pokok yang menjerat Roy Suryo.

Mereka menilai terdapat dugaan penyelundupan pasal dalam penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta menyinggung praktik yang dinilai berpotensi menggugurkan praperadilan melalui pelimpahan cepat perkara ke pengadilan.

Di sisi lain, kuasa hukum juga menyinggung putusan sela perkara terdakwa dr. Tifa yang menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum.

Menurut mereka, karena berkas perkara Roy Suryo dinilai memiliki substansi yang sama, maka terdapat kemungkinan putusan serupa dapat diperoleh dalam perkara pokok Roy Suryo.

Di akhir replik, pemohon kembali meminta hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan.

Pemohon meminta Polda Metro Jaya dihukum membayar ganti rugi materiil sebesar Rp106 juta dan ganti rugi immateriil Rp100 juta, sehingga total nilai yang dimohonkan mencapai Rp206 juta. 

Selain itu, pemohon juga meminta biaya perkara dibebankan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Ketua DPRD Kemas Farierd Desak Inspektorat Selidiki Oknum Satpol PP yang Ditangkap BNNP

Baca juga: Rekam Jejak RB, Kalapas Waingapu yang Digerebek Simpan Wanita, Di Jambi Tersangkut Kasus Pil Ekstasi

Baca juga: Pukat UGM Sebut Skandal Pemerasan di KPK Bukan Hal Baru, Ungkit 2 Kasus Lama

Baca juga: Lapas Muara Bulian Gotong Royong, Perkuat Sinergi Pemda, Pegawai dan Warga Binaan

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.