TRIBUNPAPUABARAT.COM, BINTUNI - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Teluk Bintuni amankan tiga pelajar yang diduga terlibat kasus pencurian di lingkungan SMA Sanawesen, Teluk Bintuni.
Dalam pengungkapan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil dugaan tindak pidana.
Kapolres Teluk Bintuni AKBP Marully Rachmat Azwar melalui Kasat Reskrim AKP Bobby Rahman menjelaskan, kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/223/VII/2026/SPKT/POLRES TELUK BINTUNI/POLDA PAPUA BARAT.
"Laporan diterima dari korban berinisial YWS pada Senin (27/7), jelas Kasat melalui rilis pers kepada media di Teluk Bintuni, Jumat (31/7/2026).
Menindaklanjuti laporan, Tim URC yang dipimpin Ipda Yusbin melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan olah tempat kejadian perkara (TKP) di SMA Sanawesen.
Sehari kemudian, Selasa (28/7), tim kembali melakukan pendalaman dan berhasil mengamankan tiga rekaman CCTV dari sekitar lokasi kejadian.
Baca juga: URC Polres Teluk Bintuni Bekuk Pemuda 24 Tahun Terduga Pelaku Pencurian Alat Pertukangan
“Hasil analisis rekaman CCTV mengarah kepada identitas para terduga pelaku. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tiga orang di lokasi berbeda,” ujar AKP Bobby.
Ketiga terduga pelaku berinisial RS, GRK, dan ABO. Seluruhnya masih berstatus pelajar dan dikategorikan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
"Karena itu, proses penanganan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas AKP Bobby.
Barang bukti yang disita antara lain: Satu tas selempang warna hitam, empat unit kamera CCTV merek Skytech, satu unit speaker beserta pengisi daya, satu unit router TP-Link beserta kabel, satu jam dinding, dan perlengkapan alat tulis berupa tinta isi ulang papan tulis dan board marker.
Baca juga: URC Polres Bintuni Tangkap 2 Pelaku yang Sering Maling Mesin Tempel dan Perahu Nelayan
Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Teluk Bintuni untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim menegaskan, penyidik telah melakukan serangkaian langkah mulai dari menerima laporan, olah TKP, pengumpulan barang bukti, hingga penangkapan.
"Proses penyidikan akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang mengatur penanganan ABH, termasuk pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain," tambahnya.
Polres Teluk Bintuni memastikan seluruh proses hukum dilaksanakan secara profesional dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan hak-hak anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.