BANGKAPOS.COM, BANGKA – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendorong penguatan identitas budaya melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pakaian Adat Bangka Selatan.
Regulasi tersebut disiapkan sebagai payung hukum untuk melestarikan warisan budaya lokal sekaligus memperkuat jati diri masyarakat di tengah perkembangan zaman.
Kehadiran Raperda itu juga diharapkan menjadi dasar dalam menjaga nilai-nilai budaya agar tetap diwariskan kepada generasi berikutnya.
Wakil Bupati Bangka Selatan, Debby Vita Dewi bilang Raperda tentang pakaian adat merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian budaya lokal.
Pakaian adat tidak hanya menjadi busana tradisional, tetapi juga merepresentasikan identitas dan karakter masyarakat Bangka Selatan. Karena itu, keberadaannya perlu dilindungi melalui regulasi yang jelas.
“Rancangan peraturan daerah tentang pakaian adat merupakan salah satu identitas budaya yang perlu dilestarikan sebagai bagian dari jati diri masyarakat,” kata dia kepada Bangkapos.com, Jumat (31/7/2026).
Debby menjelaskan pakaian adat memiliki makna yang lebih luas daripada sekadar simbol budaya.
Keberadaannya dinilai mampu memperkuat ikatan sosial, menumbuhkan rasa persatuan, serta mencerminkan nilai kebersamaan yang telah lama hidup di tengah masyarakat.
Nilai-nilai tersebut menjadi pondasi penting dalam menjaga keharmonisan kehidupan sosial.
Dalam Raperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menetapkan tiga jenis pakaian adat sebagai identitas resmi daerah.
Ketiganya meliputi Pakaian Adat Sukapura Sirih, Pakaian Adat Lang Betedung, dan Pakaian Adat Punggawa.
Penetapan itu diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai penggunaan dan pelestarian pakaian adat dalam berbagai kegiatan resmi maupun budaya.
“Pakaian adat Bangka Selatan terdiri atas tiga jenis, yakni Pakaian Adat Sukapura Sirih, Pakaian Adat Lang Betedung, dan Pakaian Adat Punggawa,” jelas Debby.
Menurutnya ketiga pakaian adat itu memiliki perbedaan mendasar pada pihak yang berhak mengenakannya sesuai kedudukan maupun peran dalam kegiatan adat.
Selain itu, masing-masing juga dibedakan dari bentuk atau model penutup kepala (sindeng) yang menjadi ciri khas setiap pakaian adat.
Penyusunan Raperda tersebut juga mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelestarian Tradisi.
Regulasi itu menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk melindungi, mengembangkan, serta memanfaatkan tradisi yang tumbuh dalam kehidupan masyarakat.
Dengan dasar hukum tersebut, upaya pelestarian budaya diharapkan berjalan lebih terarah dan berkelanjutan.
Melalui Raperda ini, pemerintah daerah berharap pelestarian budaya tidak hanya berhenti pada aspek seremonial, tetapi juga menjadi bagian dari kehidupan masyarakat sehari-hari.
Regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat identitas daerah sekaligus memberikan pedoman hukum dalam penggunaan pakaian adat pada berbagai kesempatan.
Pemerintah juga menargetkan tumbuhnya rasa bangga generasi muda terhadap budaya daerah sebagai warisan yang harus dijaga.
“Dengan adanya Raperda ini dapat melestarikan budaya lokal, memperkuat identitas daerah, memberikan pedoman hukum yang jelas dalam penggunaan pakaian adat,” sebutnya.
Kendati demikian kata Debby, pelestarian budaya membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat agar nilai-nilai tradisi tetap hidup di tengah perkembangan modernisasi.
Kehadiran Raperda tentang Pakaian Adat diharapkan menjadi pijakan hukum sekaligus komitmen bersama dalam menjaga warisan budaya daerah.
Sinergi antara pemerintah, DPRD, tokoh adat, dan masyarakat diyakini menjadi kunci agar identitas budaya Bangka Selatan terus lestari dan dikenal oleh generasi mendatang.
“Harapan kami, pakaian adat Bangka Selatan tetap menjadi kebanggaan masyarakat sekaligus identitas budaya yang terus diwariskan dari generasi ke generasi,” pungkas Debby.
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)