DPRD Gianyar Ajukan Raperda Inisiatif Penataan Sempadan Sungai, Perkuat Perlindungan Lingkungan
Ngurah Adi Kusuma July 31, 2026 05:03 PM

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gianyar mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Penataan Sempadan Sungai, Jumat 31 Juli 2026. 

Tujuannya sebagai upaya memperkuat perlindungan kawasan sungai sekaligus menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan. 

Raperda tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gianyar yang digelar di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Gianyar. 

Sidang dipimpin Wakil Ketua DPRD Gianyar I Made Suteja didampingi jajaran pimpinan dan dihadiri anggota DPRD. 

Baca juga: Maknai Hari Tumpek Krulut, Bupati Wabup Klungkung Serahkan Bantuan Kursi Roda Hingga Korban Bencana

Hadir pula Wakil Bupati Gianyar Anak Agung Gde Mayun bersama jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar.

Juru bicara DPRD Gianyar, I Nyoman Alit Sutarya, saat membacakan penjelasan Raperda mengatakan Kabupaten Gianyar memiliki kekayaan sumber daya alam, budaya, dan pariwisata yang sangat bergantung pada kelestarian lingkungan hidup. 

Sungai, kata dia, bukan hanya menjadi sumber air bagi masyarakat, tetapi juga memiliki nilai ekologis, sosial, ekonomi, spiritual, hingga budaya yang sangat strategis.

Namun, meningkatnya pertumbuhan penduduk, perkembangan kawasan permukiman, aktivitas ekonomi, dan pembangunan sektor pariwisata telah menimbulkan berbagai persoalan di kawasan sempadan sungai. 

Baca juga: Peringatan Hari Anak Nasional 2026, Bupati Kembang Tegaskan Pentingnya Karakter dan Budaya

Mulai dari alih fungsi lahan, pembangunan yang tidak terkendali, penurunan kualitas lingkungan, pencemaran, hingga terganggunya fungsi hidrologi sungai.

"Atas dasar kondisi tersebut, DPRD Kabupaten Gianyar memandang perlu menghadirkan suatu landasan hukum daerah yang mampu menjadi pedoman dalam penataan sempadan sungai secara terpadu, berkelanjutan, dan berkeadilan," ujar Alit Sutarya.

Ia menjelaskan, penyusunan Raperda ini merupakan bentuk komitmen DPRD dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam daerah. 

Regulasi tersebut juga mengintegrasikan nilai-nilai kearifan lokal Bali melalui filosofi Tri Hita Karana dan konsep Sad Kerthi, sehingga pelestarian sempadan sungai tidak hanya dipandang sebagai upaya menjaga lingkungan secara fisik, tetapi juga menjaga keharmonisan hubungan manusia dengan Tuhan, sesama manusia, dan alam.

Dalam Raperda tersebut, terdapat sejumlah substansi penting yang menjadi fokus pengaturan. 

Salah satunya memberikan kepastian hukum dalam penataan sempadan sungai sebagai dasar pengaturan, perlindungan, pemanfaatan, serta pengendalian kawasan secara terpadu dan berkelanjutan.

Baca juga: Swiss-Belexpress Kuta Perkuat Kemitraan Melalui “Sunset & Connections Gathering 2026”

Selain itu, Raperda mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan penataan melalui tahapan perencanaan, pemanfaatan, hingga pengendalian yang mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan dilakukan dengan berkoordinasi bersama Balai Wilayah Sungai (BWS).

Pengaturan juga mencakup penyusunan rencana penataan sempadan sungai, pemanfaatan kawasan secara selektif dan berkelanjutan, klasifikasi kegiatan yang diperbolehkan, diperbolehkan dengan persyaratan, maupun yang dilarang. 

Termasuk pula penanganan bangunan yang telah berdiri di kawasan sempadan sungai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tak hanya itu, Raperda turut memperkuat mekanisme pengendalian melalui sistem perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta sanksi administratif. 

Pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah daerah juga diperkuat melalui sosialisasi, pendidikan, pelatihan, penelitian, pengembangan sistem informasi, hingga pengawasan secara berkala.

Raperda tersebut juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dan Desa Adat dalam menjaga kelestarian sempadan sungai melalui Awig-Awig, Pararem, maupun ketentuan adat lainnya. 

Dari sisi pembiayaan, pelaksanaan penataan sempadan sungai direncanakan didukung pendanaan yang bersumber dari APBD maupun sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.

"DPRD Gianyar berharap penataan sempadan sungai mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan pembangunan daerah, pelestarian lingkungan hidup, perlindungan kawasan lindung, pengurangan risiko bencana, serta penguatan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal Bali," harap Alit Sutarya. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.