Liputan6.com, Jakarta - Investor asing masih membukukan aksi jual bersih atau net sell di pasar saham Indonesia sejak awal 2026. Nilainya mencapai sekitar Rp 74 triliun hingga 2 Juli 2026.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai pergerakan dana asing tidak dapat dilepaskan dari dinamika pasar keuangan dunia, mulai dari risiko geopolitik, arah kebijakan suku bunga global, hingga perubahan preferensi investor terhadap aset di negara berkembang atau emerging markets.
Karena itu, arus keluar dana asing dinilai tidak semata-mata mencerminkan kondisi fundamental pasar modal Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan tekanan jual asing belakangan mulai mereda.
"OJK mencermati bahwa meskipun secara kumulatif sejak awal tahun investor asing masih membukukan net sell di pasar saham domestik, perkembangan pada periode terakhir menunjukkan kondisi pasar yang semakin stabil dengan tekanan jual asing yang mulai mereda," kata Hasan dalam jawaban tertulis Konferensi Pers RDKB Juli 2026, dikutip Jumat (31/7/2026).
Pada periode 13-17 Juli 2026, investor asing bahkan mencatat net buy secara agregat sebesar Rp 0,44 triliun.

OJK bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) menyiapkan sejumlah langkah untuk meningkatkan daya saing pasar modal dan memperkuat kepercayaan investor.
Strateginya mencakup peningkatan transparansi dan kualitas data kepemilikan saham untuk mendukung penentuan free float serta meningkatkan investability pasar.
OJK juga mendorong penyempurnaan metodologi asesmen High Shareholding Concentration (HSC), sekaligus memperkuat pengawasan aktivitas perdagangan dan risiko konsentrasi kepemilikan melalui analisis berbasis data.
Selain itu, aturan pasar modal akan terus disempurnakan untuk meningkatkan likuiditas, efisiensi dan pendalaman pasar. Pendekatan kepada investor institusi global dan penyedia indeks global juga diperkuat agar perkembangan reformasi pasar modal Indonesia tersampaikan secara transparan dan tepat waktu.
Kualitas emiten menjadi perhatian lain melalui penguatan tata kelola, keterbukaan informasi, dan perlindungan investor. OJK berharap rangkaian reformasi tersebut meningkatkan daya tarik pasar modal Indonesia sehingga investasi domestik maupun global yang masuk semakin berkualitas dan berkelanjutan.