Pengamat Desak Anggaran MBG Dipisah Mulai 2027, Jangan Tunggu Putusan MK Berlaku 2028
Laksmi Anindita July 31, 2026 05:44 PM

TRIBUNWOW.COM - Pengamat Pendidikan Doni Kusuma mendesak pemerintah memisahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan mulai APBN 2027.

Menurutnya, pemerintah tidak perlu menunggu batas waktu paling lambat 2028 yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK).

MK dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 menyatakan program MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun setelah 2026 dan pemisahan itu paling lambat berlaku pada APBN 2028.

MK juga menyatakan bahwa apabila pemerintah mampu menyesuaikan struktur APBN 2027, pemisahan MBG dari anggaran pendidikan sejak 2027 akan lebih baik.

Doni menilai batas waktu tersebut semestinya tidak dijadikan alasan untuk terus menggunakan dana pendidikan membiayai MBG hingga 2028.

“MBG memang harus dipisahkan dari anggaran pendidikan karena bukan termasuk dalam definisi penyelenggaraan pendidikan menurut UUD 1945," ujar Doni kepada Tribunnews, saat diwawancarai di kantor Tribunnews.com, Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat (31/7/2026).

Baca juga: Rizky Febian Buka Suara soal Teddy Pardiyana Ditetapkan Jadi Ahli Waris Lina Jubaedah

Menurut Doni, keputusan MK seharusnya memberikan kepastian yang lebih tegas untuk melindungi anggaran pendidikan.

Ia menyayangkan adanya ketentuan bahwa pemisahan paling lambat dilakukan pada 2028.

“Namun dalam keputusan ini disayangkan ada kata paling lambat dipenuhi 2028. Artinya anggaran pendidikan sampai 2028 tetap akan bisa diambil untuk MBG. Harusnya tahun anggaran 2027 udah ga boleh lagi," lanjutnya.

Takut Berpotensi Dipolitisasi

Doni menilai penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG hingga 2028 juga menimbulkan kekhawatiran lain.

Menurut dia, program tersebut memiliki cakupan penerima yang luas, termasuk sekolah dan kelompok masyarakat miskin, sehingga rawan dikaitkan dengan kepentingan politik.

“Kan keputusan MK itu kan harus clear jelas untuk menyelamatkan dunia pendidikan. Nah kalau misalkan paling lambat 2028 itu artinya duit MBG, duit dana pendidikan itu masih dipakai untuk ke sana," ujarnya lagi.

Baca juga: Rocky Gerung Duga Presiden Prabowo Segera Reshuffle Kabinet Merah Putih: Dicicil sampai Oktober

Ia kemudian menyampaikan kekhawatirannya mengenai kemungkinan penggunaan program tersebut sebagai instrumen politik.

“Dan itu saya melihat ada indikasi politisasi gitu. Yang menyasar ke sekolah-sekolah dan lain-lain. Terbanyak orang miskin. Itu mah sasaran-sasaran politik untuk kampanye itu nanti, dana-dana itu. Jadi nggak boleh lah menurut saya.”

Karena itu, Doni meminta pemerintah mengambil langkah lebih cepat dengan memisahkan anggaran MBG dari pos pendidikan mulai 2027.

“Jadi pemerintah harusnya meskipun ini MK bilangnya itu paling lambat 2028, 2027 anggaran MBG itu harus di-stop dari anggaran pendidikan kita.”

MK: Anggaran Pendidikan 20 Persen Harus Utuh

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN merupakan amanat konstitusi untuk membiayai komponen utama pendidikan, termasuk peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana-prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.

Program MBG tidak termasuk dalam komponen utama tersebut.

MK juga menyatakan memasukkan MBG dalam anggaran pendidikan dapat mengganggu proporsionalitas anggaran karena program tersebut membutuhkan dana yang besar.

Kondisi itu berpotensi menghambat penyelesaian persoalan mendasar di sektor pendidikan, termasuk pemenuhan sarana dan prasarana serta pembayaran gaji dan tunjangan guru.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menegaskan pembiayaan MBG seharusnya memiliki pos tersendiri di luar anggaran pendidikan.

Baca juga: Seusai Perry Warjiyo Mundur, Destry Damayanti Tepis Kekhawatiran dan Pastikan Kebijakan BI Normal

”Mengingat luasnya cakupan yang menjadi target program MBG, termasuk di dalamnya penetapan dan penerapan standar mutu layanan penyediaan dan pembagian makanan bergizi, sudah semestinya pembiayaan program dimaksud ditentukan secara tersendiri atau secara khusus di luar anggaran pendidikan yang telah diprioritaskan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan," ujarnya.

Dengan demikian, meski MK memberikan batas waktu pemisahan paling lambat pada APBN 2028, pemerintah dinilai memiliki ruang untuk mempercepat pemisahan tersebut pada APBN 2027.

MK secara eksplisit menyebut pemisahan sejak 2027 akan lebih baik apabila pemerintah mampu menyesuaikan struktur APBN yang sedang disusun.

Tribunnews.com/Garudea Prabawati

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.