Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor terus melakukan penilangan angkutan kota (angkot) yang berusia di atas 20 tahun.
Kepala Bidang Angkutan pada Dishub Kota Bogor Dody Wahyudin mengatakan, saat ini tercatat sudah ada 712 unit yang ditilang.
"Total sampai saat ini 712 unit dan akan terus bertambah karena kita terus melakukan penilangan," kata Dody kepada TribunnewsBogor.com, Jumat (31/7/2026).
Total 712 saat ini 298 diantaranya sudah dibekukan.
Angkot itu sama sekali tidak boleh mengaspal sesuai trayeknya.
"Kalau untuk yang dibekukan, semuanya sudah dicabut dari database angkutan. Dipastikan sudah tidak bisa mengaspal kembali," ujarnya.
Sedangkan 414 sudah dicabut izin trayeknya.
Pemilik masih bisa mengurus angkotnya dan tenggat waktu yang ditentukan selama enam bulan.
Meski begitu, angkot sudah tidak bisa mengaspal kembali karena sesuai aturan, angkot yang usianya 20 tahun sudah tidak boleh mengaspal.
"Diberikan waktu selama 6 bulan. Pemilik bisa mengurus izin peremajaan," ucapnya.
Dishub akan terus melakukan penilangan angkot tua yang ada di Kota Bogor.
Sebanyak 1.780 angkot tercatat usianya sudah di atas 20 tahun.
"Sesuai Perwali Nomor 11 Tahun 2026 angkot yang usianya di atas 20 tahun dipastikan sudah tidak bisa mengaspal kembali," tegasnya.