TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi pada hari ini, Jumat (31/7/2026), terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby.
Suhardiman Amby ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau.
Salah satu saksi yang diperiksa KPK adalah istri Bupati Kuansing.
"Pemeriksaan atas nama YH (Yulia Herman)," kata Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Selain memanggil Yulia Herman, penyidik juga memintai keterangan Dedy Sambudi yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Daerah Pemkab Kuansing periode 2022 hingga 2024.
KPK juga memanggil anggota DPRD Kabupaten Kuansing Maulana Imam Saleh serta Sekretaris DPRD Kabupaten Kuansing Andi Zulfitri.
Tim penyidik turut melayangkan panggilan kepada tujuh orang Tenaga Ahli Bupati Kuantan Singingi, yakni Rido Ricardo, Darwis, Aherson, Indra, Rocky, Armi Chaniago, dan Andi Cahyadi.
Baca juga: Disita KPK, Mobil Pajero Istri Muda Bupati Kuansing Suhardiman Amby Langsung Dibawa ke Jakarta
Baca juga: Ini Keterangan dan Status Suci Nitia Istri Muda Suhardiman Amby dalam Kasus Dugaan Suap Jabatan
KPK menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnaen, dan Direktur Utama PT MIC Ardiles sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jabatan Sekda usai terjaring OTT pada Senin (29/6/2026).
Kasus suap ini bermula ketika Pemkab Kuansing membuka lelang jabatan untuk posisi sekretaris daerah pada April 2025 lalu.
Suhardiman Amby, secara terang-terangan meminta syarat berupa satu unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para calon yang mengikuti proses seleksi.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) saat itu, Zulkarnain, menyanggupi permintaan tersebut sehingga ia berhasil menduduki kursi Sekretaris Daerah Kuansing.
Zulkarnain membeli mobil mewah senilai Rp 2,05 miliar tersebut secara kredit menggunakan identitas Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.
Zulkarnain mencicil kendaraan itu sebesar Rp 46,5 juta per bulan dengan tenor lima tahun.
Sebelumnya, Zulkarnain ternyata juga pernah menyuap Pelaksana Tugas Bupati Kuansing pada tahun 2021 menggunakan mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp 700 juta demi mengamankan jabatan Kepala Dinas PUPR.
Ardiles kembali memfasilitasi proses kredit mobil tersebut.
Sebagai imbalannya, Ardiles memenangkan belasan proyek di Dinas PUPR dan sekretariat daerah Kuansing yang bernilai miliaran rupiah sejak tahun 2022 hingga 2026.
Tim penyidik KPK juga masih terus menelusuri dugaan penerimaan uang lainnya oleh Suhardiman Amby terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas, di mana sang bupati diduga memotong setengah dari Sisa Hasil Usaha (SHU) milik para petani sawit setempat.
( Tribunpekanbaru.com/ Tribunnews.com)