Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, KPK: Pembuktian JPU KPK Diakui Majelis Hakim
Muhammad Ridho July 31, 2026 05:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang menjatuhkan vonis 2 tahun terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

KPK mengapresiasi majelis hakim yang telah menyatakan terdakwa Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum KPK. 

“Putusan tersebut menegaskan bahwa proses pembuktian yang dilakukan JPU KPK di persidangan memperoleh pengakuan dan penilaian hukum dari majelis hakim,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).

Budi mengatakan, KPK belum memutuskan sikap hukum atas putusan tersebut.

Dia mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mempelajari secara menyeluruh pertimbangan hukum majelis hakim sebelum menentukan sikap hukum lebih lanjut.

“Sesuai ketentuan KUHAP, JPU KPK memiliki waktu 7 (tujuh) hari setelah putusan dibacakan untuk menyatakan menerima putusan, mengajukan upaya hukum banding, atau menyatakan pikir-pikir,” ujarnya.

Sebelumnya, Majelis hakim PN Pekanbaru menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Abdul Wahid yang merupakan Gubernur Riau nonaktif pada Kamis (30/7/2026).

Abdul Wahid dinyatakan bersalah melakukan gratifikasi dan melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain hukuman penjara, Abdul Wahid dijatuhi denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.

Hakim juga menghukum Abdul Wahid membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,45 miliar.

Jika uang pengganti tidak dibayarkan, harta benda milik Abdul Wahid akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. 

"Jika tidak mencukupi, maka diganti hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata Hakim Ketua Delta Tamtama dalam sidang putusan. Atas vonis tersebut, Abdul Wahid menyatakan banding.

Baca juga: Sama Seperti Abdul Wahid, Eks Kadis PUPR-PKPP Riau Arief Setiawan Divonis 2 Tahun Penjara

Abdul Wahid: Saya Tidak Bersalah, Tidak Ada Bukti

Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, tetap meyakini dirinya tidak bersalah dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.

Meski divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (30/7/2026), ia menilai tidak ada bukti yang membuktikan dirinya melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.

Usai sidang putusan, Abdul Wahid mengatakan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan justru tidak menunjukkan adanya alat bukti yang mengarah pada keterlibatannya. 

Karena itu, ia menilai perkara yang menjeratnya sarat rekayasa dan memiliki muatan politis.

"Saya merasa tidak bersalah dalam hal ini dan tidak pernah saya lakukan. Saya merasa perkara ini penuh dengan rekayasa. Fakta-fakta hukum yang terlihat di persidangan menunjukkan bahwa tidak adanya bukti terhadap saya. Saya juga merasa ada nilai-nilai politis di balik perkara ini," ujar Abdul Wahid.

Atas dasar itu, Abdul Wahid memastikan akan menempuh upaya hukum banding.

Menurutnya, putusan majelis hakim tidak memuat pertimbangan yang meringankan serta mengabaikan berbagai fakta yang terungkap selama proses persidangan.

Ia berharap pada tingkat peradilan berikutnya seluruh fakta hukum dapat dipertimbangkan secara lebih menyeluruh sehingga memberikan rasa keadilan baginya.

Selain itu, Abdul Wahid menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang mengikuti jalannya persidangan sejak awal hingga putusan dibacakan.

Ia mengaku tetap optimistis masih memiliki kesempatan untuk memperoleh keadilan melalui proses hukum yang akan ditempuh.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah mengikuti persidangan ini dari awal hingga akhir. Saya tetap yakin masih ada ruang keadilan yang dititipkan Tuhan di tempat yang lain. Terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah mendukung saya," sebutnya.

( Tribunpekanbaru.com / kompas )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.