TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pertanian RI (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyatakan, pemerintah saat ini sedang serius memberantas praktik curang yang dilakukan oleh mafia beras yang notabene memiliki keterkaitan dengan perusahaan besar.
Dalam upaya tersebut, pihaknya kata Amran, telah melibatkan Satuan Tugas (Satgas) Pangan yang di dalamnya turut ada satuan dari aparat penegak hukum (APH) seperti TNI, Polri hingga Kejaksaan Agung.
Terkini, Satgas Pangan yang melibatkan APH tersebut sudah menetapkan 39 orang dari 38 perkara sebagai tersangka mafia beras.
Baca juga: Amran Curhat Pemerintah Sering Kena Bully Warga karena Harga Beras Mahal: Padahal Pelakunya Mafia
"Oh ada yang mengatakan ini ada netizen tanya mana mafianya mana tersangkanya? Itu tersangka dari 38 perkara yang tersangka 39 (orang)," kata Amran kepada awak media di Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2026).
Dari keseluruhan pihak yang sudah dijadikan tersangka itu, Amran menyebut 38 orang di antaranya telah P21 atau dinyatakan lengkap berkasnya oleh kejaksaan.
Sehingga, ke depan 38 pihak yang ditetapkan tersangka mafia beras ini akan menjalani masa persidangan.
"Kemudian yang sudah P21 itu 38. Dan alhamdulillah untuk premium tinggal 2 perkara 1 tersangka 2026 artinya kita berhasil mencegah kejahatan," kata dia.
"Kalau mau lihat ada pergi ke pengadilan, ada di pengadilan itu. Sekarang sudah beberapa di pengadilan," sambung Amran.
Dengan perkara tersebut, Amran lantas mewanti-wanti kepada seluruh pihak yang memang dengan sadar meraup keuntungan besar, namun mengorbankan ekonomi masyarakat.
Terbaru, Kementan mendapati ada 15 merek produk beras yang melakukan penipuan terhadap kualitas beras fortifikasi.
Kata dia, seluruh merek tersebut berpotensi akan dijatuhi sanksi pencabutan izin edar.
"Sementara 15, sementara 15 merek (bukan 15 perusahaan). Iya suruh cabut, saya minta cabut," ucap Amran.
Beras fortifikasi sejatinya merupakan pangan bergizi yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, kelompok rentan, dan anak-anak yang berisiko mengalami stunting.
Dimana, Kementan kata Amran, mendapati adanya beberapa perusahaan yang menjual beras tersebut dengan harga Rp22.000 hingga Rp42.500 perkilogram.
Padahal kata Amran, seharusnya harga beras fortifikasi yang masuk dalam batas wajar yakni berkisar di angka Rp14.000 perkilogram.
Kendati begitu, Amran tidak menjelaskan secara detail merek produsen minyak yang dimaksud, kata dia, hal itu akan segera diungkap oleh APH dalam waktu dekat usai pihaknya merampungkan pemberkasan.
"Ya jangan dong, biarin di penyidikan nanti diumumkan. Tapi barang buktinya kan sudah kita pegang. Oh nggak belum, saya selesaikan dulu semua data-data ya hari ini besok atau senin tanda tangan langsung diserahkan," tukas dia.