TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Detik-detik penangkapan satu dari dua tersangka kasus rudapaksa anak di bawah umur di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan viral di media sosial.
Tersangka AR (19) berhasil diringkus oleh tim gabungan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta PPO Polda Sumatera Selatan di kawasan perkebunan kelapa sawit wilayah Bayung Lencir, Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
Penangkapan ini merujuk pada Surat Laporan Polisi Nomor: LP/B/452/III/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 31 Maret 2026, serta Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: DPO/02/VI/2026/DitresPPADanPPO.
Petugas harus menempuh perjalanan darat selama 12 jam dari Palembang menuju lokasi persembunyian tersangka di tengah areal perkebunan sawit seluas hampir 5.000 hektar.
Baca juga: Polisi Tangkap Begal yang Ambil HP Siswa SMP di Palembang Hingga Terseret, Ternyata Masih Remaja
Proses penangkapan berlangsung dramatis dan penuh perjuangan itu terlihat dari unggahan Instagram Kanit Ditres PPA dan PPO Polda Sumsel, Kompol Robert Sihombing, dengan nama akun @robertsihombing72 pada Jumat (31/7/2026).
Dalam video tersebut, saat tersangka hendak disergap di persembunyiannya pada malam hari, ia sempat berupaya melarikan diri hingga memicu aksi kejar-kejaran di tengah kegelapan perkebunan.
Kondisi medan yang licin, minim penerangan, serta dipenuhi kubangan membuat tersangka sempat tercebur ke dalam parit atau rawa perkebunan.
Akibatnya, saat berhasil diamankan, pakaian hingga sekujur tubuh tersangka tampak kotor berlumur lumpur dan menghitam.
Saat petugas berhasil mengepung dan melumpuhkannya di atas tanah rumput, terdengar arahan tegas dari petugas di lapangan yang tertangkap meminta tersangka untuk tidak melawan.
Petugas dengan cepat mengikat kedua tangan tersangka menggunakan kabel ties agar tidak kembali nekat melarikan diri.
Petugas mengaku kesulitan melacak keberadaan tersangka lantaran medan persembunyian yang sangat luas dan terkendala akibat luasnya areal perkebunan sawit serta minimnya jangkauan sinyal seluler di lokasi.
"Sangat sulit bagi kami untuk melacak keberadaan pelaku. Selain lokasi perkebunan sawit hampir 5.000 hektar, sinyal HP pun sangat sulit dan kadang kita nyasar karena jalan di dalam perkebunan hampir sama semuanya," tulis Kompol Robert Sihombing dalam unggahan resminya di akun @robertsihombing72.
Meski sempat berulang kali tersesat, tim penyidik akhirnya berhasil mengendus tempat persembunyian pelaku.
Setelah diamankan, Ardiansah akhirnya mengakui perbuatannya serta mengungkap jejak pelariannya selama menjadi DPO.
Ia membeberkan bahwa aksi keji tersebut dilakukan bersama satu rekannya yang kini masih buron.
"Saya orang berdua, satu lagi Dendi," ujar Ardiansah di hadapan petugas.
Tak hanya itu, Ardiansah mengaku sempat kabur ke wilayah Palembang setelah pihak keluarga korban mendatanginya pasca-kejadian.
"Keluarga ibu korban sempat menemui (setelah kejadian), aku lari ke Gandus ke kosan kawan," ungkapnya.
Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan bahwa perburuan belum selesai. Satu pelaku lainnya yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Dendi Saputra bin Rojaludin, masih terus diburu.
Polda Sumsel melayangkan peringatan keras agar Dendi segera menyerahkan diri secara kooperatif.
"Untuk DPO satu lagi TSK an Dendi, kami imbau untuk segera menyerahkan diri karena kami akan terus mengejar. Mencari, dan kalau melawan akan kami berikan tindakan tegas yang terukur," tegas Robert.
Dengan tertangkapnya Ardiansah, Polda Sumsel kini memfokuskan pengejarannya terhadap satu tersangka utama lainnya yang masih buron, yaitu Dendi Saputra Bin Rojaludin (DPO Nomor: DPO/01/VI/2026/DitresPPADanPPO).
Berdasarkan lembar DPO resmi kepolisian, Dendi Saputra lahir di Banyuasin pada 14 April 2005 (usia 21 tahun), berstatus belum bekerja, dan beralamat di Desa Lebung RT 004 RW 001, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin.
Kepolisian merilis ciri-ciri fisik Dendi untuk mempersempit ruang geraknya:
(*)
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com