Utang Paylater Makin Besar, OJK Ungkap 93 Persen Dipakai untuk Konsumsi
Wawan Akuba July 31, 2026 05:47 PM

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Penggunaan layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater terus menunjukkan peningkatan di Indonesia.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pembiayaan BNPL yang disalurkan perusahaan pembiayaan mencapai Rp13,18 triliun hingga Mei 2026.

Angka tersebut tumbuh 53,78 persen secara tahunan atau year on year (yoy).

Pertumbuhan pembiayaan paylater ini lebih tinggi dibandingkan yang tercatat pada akhir 2023 sebesar 4,50 persen dan akhir 2024 yang mencapai 37,56 persen.

Baca juga: Kebakaran Gudang di Jalan Tengah Gorontalo Bikin Warga Panik, Damkar Berjibaku Cegah Api Merembet

Meski demikian, pertumbuhan tersebut masih berada di bawah capaian akhir 2025 yang mencapai 75,05 persen secara tahunan.

Seiring dengan meningkatnya nilai pembiayaan, jumlah fasilitas BNPL yang diberikan perusahaan pembiayaan juga terus bertambah.

Pada Mei 2026, jumlah fasilitas paylater mencapai 23,99 juta atau tumbuh 40,28 persen.

Pertumbuhan jumlah fasilitas tersebut melanjutkan tren peningkatan dalam dua tahun terakhir. Pada akhir 2023, jumlah fasilitas BNPL sempat mengalami kontraksi sebesar 8,09 persen.

Kemudian, pertumbuhannya berbalik menjadi 33,07 persen pada akhir 2024 dan kembali meningkat menjadi 34,39 persen pada akhir 2025.

Data tersebut menunjukkan nilai pembiayaan BNPL tumbuh lebih cepat dibandingkan dengan pertambahan jumlah fasilitas yang disalurkan perusahaan pembiayaan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, penggunaan paylater hingga saat ini masih didominasi untuk memenuhi kebutuhan konsumsi.

Berdasarkan data Mei 2026, outstanding BNPL perusahaan pembiayaan untuk kebutuhan konsumsi mencapai Rp12,26 triliun.

Nilai tersebut setara dengan 93,01 persen dari total outstanding pembiayaan BNPL.

Sementara itu, penggunaan paylater untuk kebutuhan investasi hanya mencapai 5,57 persen. Adapun pembiayaan untuk modal kerja porsinya lebih kecil lagi, yakni 1,43 persen.

"Kategori transaksi BNPL Perusahaan Pembiayaan yang paling banyak digunakan saat ini adalah pembiayaan untuk kebutuhan konsumsi masyarakat," kata Agusman kepada Kompas.com, Kamis (30/7/2026).

Di tengah pertumbuhan penggunaan paylater, OJK juga mencatat adanya peningkatan pembiayaan bermasalah atau non-performing financing (NPF) gross.

Pada Mei 2026, NPF gross BNPL tercatat sebesar 3,44 persen.

Angka tersebut meningkat dibandingkan posisi akhir 2025 yang berada di level 2,73 persen.

Sebelumnya, NPF gross BNPL tercatat sebesar 2,99 persen pada akhir 2024 dan 3,04 persen pada akhir 2023.

Melihat perkembangan tersebut, OJK mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan layanan paylater secara berlebihan.

Masyarakat diminta mempertimbangkan kebutuhan serta kemampuan membayar sebelum mengambil pembiayaan BNPL.

Menurut Agusman, paylater pada dasarnya dapat menjadi salah satu alternatif pembiayaan yang mendukung aktivitas konsumsi masyarakat sekaligus sektor perdagangan.

Namun, penggunaannya tetap harus dilakukan secara hati-hati agar masyarakat tidak terjebak dalam utang konsumtif dan risiko pembiayaan tetap terkendali.

"OJK akan terus memantau perkembangan pola penggunaan BNPL PP serta dinamika perilaku konsumsi masyarakat sebagai bagian dari pengawasan terhadap industri," ujar Agusman.

Untuk mendorong penyaluran paylater yang lebih sehat, OJK juga telah menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) Nomor 2 Tahun 2026.

Melalui aturan tersebut, pembiayaan BNPL hanya dapat diberikan kepada debitur yang tidak sedang menerima pembiayaan paylater dari lebih dari tiga perusahaan pembiayaan berdasarkan data informasi debitur terakhir.

Perusahaan pembiayaan juga diwajibkan menerapkan credit scoring dan pengelolaan risiko dalam menyalurkan pembiayaan.

Selain itu, informasi yang memadai harus diberikan kepada konsumen agar layanan paylater dapat digunakan secara bertanggung jawab.

Bagi debitur yang mengalami kesulitan dalam membayar cicilan, tersedia pula fasilitas restrukturisasi.

Namun, pemberian restrukturisasi tetap mengikuti kebijakan masing-masing perusahaan pembiayaan serta hasil penilaian terhadap kemampuan debitur dalam memenuhi kewajibannya.

"Edukasi dan literasi keuangan juga terus didorong agar masyarakat menggunakan layanan BNPL secara bijak sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan membayar," tuturnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.