813 Pelanggan SPAM Sedanau Menunggak Bayar Air, PDAM Natuna Siapkan Penertiban Mulai Agustus 2026
Septyan Mulia Rohman July 31, 2026 06:07 PM


TRIBUNBATAM.id, NATUNA
- Perumda Air Minum Tirta Nusa Natuna berencana menertibkan pelanggan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Sedanau, Kecamatan Bunguran Barat, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang masih menunggak pembayaran rekening air.

Langkah tersebut diambil setelah 813 pelanggan tercatat memiliki tunggakan tagihan hingga Juli 2026.

Direktur Perumda Air Minum Tirta Nusa Natuna, Zaharuddin mengatakan, penertiban akan mulai dilakukan pada Agustus 2026 terhadap pelanggan yang masih menikmati layanan air bersih, namun belum melunasi kewajibannya.

"Mulai Agustus kami akan melakukan penagihan kepada pelanggan yang airnya mengalir. Bagi pelanggan yang tetap tidak memiliki itikad baik membayar tagihan, akan kami lakukan penertiban sesuai ketentuan," ujarnya Jumat (31/7/2026).

Ia mengungkap dari total 1.072 pelanggan aktif SPAM Sedanau, hanya 259 pelanggan atau sekitar 30 persen yang rutin membayar tagihan. 

Sementara 813 pelanggan lainnya masih memiliki tunggakan pembayaran.

"Yang masih memiliki tunggakan itu sekitar 70 persen dari 1.072 pelanggan aktif, terhitung dalam kurun lima bulan terakhir," tambahnya. 

Menurut Zaharuddin, kondisi tersebut menjadi tantangan serius bagi keberlangsungan pelayanan air bersih.

Karena pendapatan dari rekening pelanggan merupakan sumber utama pembiayaan operasional.

Dana tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari pembelian bahan kimia pengolahan air, pembayaran listrik instalasi, hingga perawatan jaringan distribusi.

"Kalau tingkat pembayaran terus rendah, tentu akan berpengaruh terhadap operasional. Padahal biaya pengolahan air dan pemeliharaan jaringan tetap harus dipenuhi," katanya.

Meski demikian, Perumda memastikan penagihan hanya dilakukan ketika pelayanan air kepada pelanggan berjalan normal.

Apabila distribusi air terganggu akibat pemadaman listrik, kerusakan instalasi, maupun keterlambatan pasokan bahan kimia, pihaknya tidak melakukan penagihan kepada pelanggan.

"Kami tidak menagih ketika pelayanan belum maksimal. Kami hanya mengeluarkan tagihan untuk air yang telah tersalurkan. Kami memahami masyarakat berhak memperoleh pelayanan yang baik terlebih dahulu," ujarnya.

Untuk meningkatkan kepatuhan pelanggan, Perumda Air Minum Tirta Nusa Natuna telah melakukan berbagai upaya, mulai dari sosialisasi secara door to door hingga menyediakan beragam kanal pembayaran.

Pelanggan kini dapat membayar tagihan melalui Bank Riau Kepri (BRK), Bank Mandiri, Kantor Pos, aplikasi NatunaGo, Tokopedia, hingga dompet digital Dana.

Zaharuddin menjelaskan, sesuai ketentuan yang berlaku, pelanggan yang menunggak selama tiga bulan sebenarnya sudah dapat dikenakan sanksi berupa pemutusan sambungan air.

Karena itu, ia berharap masyarakat segera memanfaatkan berbagai kemudahan pembayaran yang telah tersedia agar pelayanan air bersih di SPAM Sedanau dapat terus berjalan secara optimal.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada pelanggan yang selama ini disiplin membayar tagihan. Harapan kami, pelanggan lainnya juga memiliki kesadaran yang sama karena keberlangsungan pelayanan air bersih bergantung pada partisipasi seluruh pelanggan," pungkasnya. (TribunBatam.id/Birri Fikrudin)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.