Satpol PP Medan Tertibkan PKL di Sejumlah Titik, Respons Keluhan Sekolah hingga Pasar Sukaramai
Ayu Prasandi July 31, 2026 07:27 PM

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait gangguan ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum) dengan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah lokasi, mulai dari depan Sekolah Al-Jama'iyah, Pasar Sukaramai, hingga kawasan Jalan Semarang, Jalan Selat Panjang, Jalan Bogor, dan Jalan Bandung, Jumat (31/7/2026).

Di depan Sekolah Al-Jama'iyah, petugas merespons keluhan pihak sekolah mengenai aktivitas PKL yang berjualan di depan gerbang sekolah.

Keberadaan pedagang dinilai memicu kemacetan, terutama saat jam mengantar dan menjemput siswa, sehingga mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

"Satpol PP melakukan dengan mengedepankan pendekatan humanis guna mencari solusi terbaik tanpa mengabaikan kepentingan pedagang. Langkah tersebut bertujuan menciptakan ketertiban umum, kelancaran lalu lintas, serta kenyamanan bagi lingkungan sekolah dan masyarakat," kata Kasatpol PP Medan, M Yunus, Jumat (31/7/2026). 

Selain itu, Satpol PP juga menertibkan PKL di kawasan Pasar Sukaramai.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan penataan sekaligus mengimbau pedagang agar tidak menggunakan badan jalan maupun fasilitas umum sebagai lokasi berjualan.

Penataan ini diharapkan mampu menciptakan kawasan pasar yang lebih tertib, bersih, aman, dan nyaman, baik bagi pedagang, pengunjung, maupun pengguna jalan.

Di lokasi lain, Satpol PP mendistribusikan Surat Peringatan (SP) Pertama kepada PKL yang masih berjualan di atas trotoar, bahu jalan, dan fasilitas umum di kawasan Jalan Semarang, Jalan Selat Panjang, Jalan Bogor, dan Jalan Bandung.

"Pemberian surat peringatan tersebut merupakan langkah persuasif dan edukatif agar para pedagang menyesuaikan aktivitas usahanya dengan ketentuan yang berlaku," kata M Yunus.

Satpol PP menegaskan, apabila peringatan tidak diindahkan, maka penertiban akan dilakukan sesuai tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui langkah tersebut, Satpol PP Kota Medan berharap tercipta lingkungan yang lebih tertib, aman, nyaman, sekaligus mendukung terwujudnya wajah Kota Medan yang semakin tertata. 

(Dyk/Tribun-Medan.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.