TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Polresta Balikpapan mengungkap 47 kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026 yang berlangsung selama 20 hari, mulai 10 hingga 30 Juli 2026.
Dalam operasi tersebut, polisi menetapkan 54 tersangka laki-laki dengan barang bukti sabu seberat 205,51 gram.
Wakapolresta Balikpapan AKBP Fauzan Arianto mengatakan keberhasilan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung program prioritas nasional pemberantasan narkotika.
"Selama Operasi Antik Mahakam 2026 kami berhasil mengungkap 47 laporan polisi dengan 54 tersangka serta mengamankan barang bukti sabu seberat 205,51 gram," ujar Fauzan saat konferensi pers, Jumat (31/7/2026).
Menurutnya, barang bukti tersebut diperkirakan bernilai ekonomis sekitar Rp308.265.000.
Lebih dari itu, pengungkapan tersebut dinilai telah menyelamatkan sekitar 2.055 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Baca juga: Barang Haram Gagal Edar di Pantai Amal Tarakan, Polisi Musnahkan Sabu ke Wadah Plastik Isi Air
Selain penindakan, Polresta Balikpapan juga melaksanakan berbagai kegiatan pencegahan melalui sosialisasi di sekolah, penyuluhan kepada tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta peningkatan patroli kepolisian.
Selama operasi berlangsung, Satresnarkoba juga mendukung program reaktivasi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dengan merehabilitasi satu korban penyalahgunaan narkotika.
Fauzan menegaskan perang terhadap narkoba tidak dapat dilakukan aparat kepolisian sendiri.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah daerah, BNN, TNI, dunia pendidikan, tokoh agama hingga masyarakat umum untuk bersama-sama memutus mata rantai peredaran narkotika.
Baca juga: Polisi Tarakan Bongkar Mitos Sabu jadi Doping Pekerja di Pesisir Kalimantan Utara, Bukan Jamu Kuat
"Kami mengajak masyarakat tidak ragu melaporkan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba melalui layanan Call Center 110 yang siap melayani selama 24 jam," tegasnya. (*)