TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Pemerintah Jepang telah meluncurkan rencana dasar baru terkait pengendalian imigrasi dan pengelolaan izin tinggal, yang memuat langkah-langkah untuk memperketat penegakan aturan serta menindak tegas berbagai pelanggaran.
Baca juga: 2 WNI Bersiap Jadi Pengemudi Bus di Hiroshima: Di Jepang Sopir Hebat Justru yang Taat Aturan
Rencana terbaru yang diumumkan pada hari Jumat(31/7/2026) ini muncul di tengah rekor jumlah penduduk asing di Jepang, sementara negara tersebut menghadapi masalah penyusutan populasi, kekurangan tenaga kerja, dan persaingan internasional yang semakin ketat dalam memperebutkan tenaga kerja terampil.
Menurut pejabat Badan Layanan Imigrasi (ISA), rencana baru ini diharapkan menjadi pedoman kebijakan pemerintah untuk kurun waktu sekitar lima tahun ke depan, meskipun tidak ada ketentuan hukum yang menetapkan periode peninjauan secara pasti.
Berdasarkan Undang-Undang Pengendalian Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi, Menteri Kehakiman bertanggung jawab menyusun rencana yang menjadi landasan kebijakan terkait masuk dan tinggalnya warga negara asing di Jepang.
"Pemerintah akan menerapkan langkah-langkah yang diperlukan dengan senantiasa mempertimbangkan secara penuh hak asasi warga negara asing dalam setiap inisiatif," ujar Menteri Kehakiman Hiroshi Hiraguchi kepada para wartawan dalam konferensi pers pada Jumat pagi saat mengumumkan rencana baru tersebut.
Rencana ini yang merupakan revisi pertama atas strategi menyeluruh pemerintah dalam tujuh tahun terakhir mencakup penerapan Japan Electronic System for Travel Authorization (JESTA) pada tahun fiskal 2028, serta peningkatan penggunaan teknologi digital dan analisis data dalam proses pemeriksaan imigrasi.
Selain itu, mulai tahun 2027, otoritas imigrasi berencana mulai berbagi informasi melalui sistem identifikasi "My Number" guna meningkatkan pengelolaan status penduduk dan mendeteksi kasus di mana warga negara asing menggunakan status izin tinggal untuk tujuan yang berbeda dari peruntukan awalnya.
Pemerintah juga akan meninjau kembali persyaratan izin tinggal tetap serta memperkenalkan pedoman yang bertujuan meningkatkan transparansi mengenai hal-hal yang dapat menyebabkan pencabutan status penduduk tetap.
Baca juga: Event Lari di Bali yang Diskriminasi WNI Berbuntut Panjang, Dirjen Imigrasi Perintahkan Periksa EO
Rencana tersebut juga mencakup ketentuan mengenai biaya yang lebih tinggi untuk permohonan terkait izin tinggal, serta penambahan jumlah personel dan sumber daya bagi otoritas imigrasi.
Rencana tersebut juga menyerukan diadakannya program uji coba untuk membantu penduduk asing mempelajari bahasa Jepang serta memahami hukum, lembaga, dan norma sosial di negara tersebut. Layanan konsultasi terpadu serta kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah juga akan diperkuat.
Pada saat yang sama, pihak berwenang juga akan memperluas langkah-langkah dalam kerangka "Rencana Nol Penduduk Asing Ilegal demi Keselamatan dan Keamanan Masyarakat di Jepang" milik pemerintah yang umum disebut sebagai "Zero Plan"termasuk percepatan deportasi, peningkatan operasi penegakan hukum, dan penggunaan perangkat digital untuk mengidentifikasi orang-orang yang tinggal di negara tersebut secara ilegal.
Prosedur terkait status pengungsi dan perlindungan komplementer akan dipercepat melalui penambahan personel, pelatihan, dan digitalisasi, sementara langkah-langkah penanganan permohonan yang bersifat curang akan diperketat.
Baca juga: Misteri Pembunuhan 3 Perempuan di Hachioji Jepang, Kesaksian Baru Muncul Setelah 31 Tahun
Pejabat ISA menyampaikan kepada wartawan bahwa mereka telah menerima sekitar 20.000 masukan selama periode konsultasi publik yang berlangsung selama 10 hari. Berbagai pendapat yang masuk mencakup seruan untuk memperketat proses penyaringan dan penegakan aturan, serta penerapan batasan jumlah kedatangan warga asing. Namun, sejumlah masukan juga menyuarakan kekhawatiran terkait isu hak asasi manusia sehubungan dengan "Zero Plan" tersebut. (Japan Times)