SURYA.co.id – Nama Sitti Husniah Talenrang kembali menjadi perhatian publik setelah menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan terkait penyelidikan dugaan korupsi proyek seragam gratis di Kabupaten Gowa.
Pemeriksaan tersebut membuat sosok Bupati Gowa itu kembali menjadi sorotan, bukan hanya karena statusnya sebagai kepala daerah, tetapi juga karena posisinya sebagai saksi dalam perkara yang sedang diusut aparat kepolisian.
Husniah memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (29/7/2026) di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar.
Ia menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.00 Wita hingga sekitar pukul 21.40 Wita atau selama kurang lebih 8 jam 40 menit, termasuk waktu istirahat.
Usai pemeriksaan, Husniah keluar dari ruang penyidik didampingi tim kuasa hukumnya.
Mengenakan pakaian dan jilbab berwarna putih, ia hanya memberikan pernyataan singkat kepada awak media.
"Saya hadir memenuhi panggilan sebagai warga negara yang baik," kata Husniah, dikutip SURYA.co.id dari Tribun Timur.
Sementara itu, penjelasan mengenai materi pemeriksaan diserahkan kepada kuasa hukumnya dan penyidik yang menangani perkara.
Sitti Husniah Talenrang lahir 20 Maret 1977.
Ia adalah seorang politikus Partai Amanat Nasional yang menjabat sebagai Bupati Gowa masa jabatan 2025–2030.
Ia menjabat sejak 20 Februari 2025 setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta.[1]
Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gowa periode 2019—2024.
Sitti merupakan Bupati perempuan ke 2 di Provinsi Sulawesi Selatan bersama Andi Ina Kartika Sari (Bupati Kabupaten Barru) dan Ratnawati Arif (Bupati Kabupaten Sinjai).
Sitti Husniah Talenrang menempuh pendidikan dasar di SD Negeri 3 Ujung, Kotamadya Parepare, dan menyelesaikannya pada tahun 1990. Ia kemudian melanjutkan ke SMP Negeri 1 Parepare (1990–1994) dan SMA Negeri 3 Ujung Pandang (1994–1996).
Pendidikan tinggi ia jalani di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Makassar dan meraih gelar Sarjana Ekonomi (S.E.) pada tahun 2002.
Selanjutnya, ia menempuh pendidikan magister di Universitas Muslim Indonesia dan memperoleh gelar Magister Manajemen (M.M.) pada tahun 2022. Ia juga melanjutkan studi doktoralnya di universitas yang sama pada tahun 2022–2024.
Sitti Husniah Talenrang aktif dalam dunia politik melalui Partai Amanat Nasional (PAN). Ia pernah menjabat sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Gowa dan kemudian dipercaya menjadi Ketua DPW PAN Provinsi Sulawesi Selatan.
Selain berkiprah dalam partai politik, ia juga terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Gowa untuk periode 2019–2024, sebelum akhirnya menjabat sebagai Bupati Gowa periode 2025–sekarang.
Sebagai Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang tercatat sebagai salah satu dari tiga bupati perempuan di Provinsi Sulawesi Selatan bersama Andi Ina Kartika Sari (Bupati Kabupaten Barru) dan Ratnawati Arif (Bupati Kabupaten Sinjai).
Belakangan, namanya menjadi sorotan setelah dipanggil penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi proyek pengadaan seragam gratis.
Meski demikian, berdasarkan keterangan kepolisian, status Husniah dalam perkara tersebut masih sebagai saksi.
Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari penyidik yang menyebut adanya perubahan status hukum terhadap dirinya.
Kuasa hukum Husniah, Amirullah Mappaero, menjelaskan kliennya menjawab sekitar 18 pertanyaan dari penyidik.
Menurut Amirullah, pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan proyek seragam gratis yang tengah menjadi objek penyelidikan.
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa penyidik masih mendalami berbagai aspek pelaksanaan program, termasuk tujuan dan manfaatnya bagi masyarakat.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan penyidik telah memeriksa delapan orang saksi dalam proses penyelidikan perkara tersebut.
Menurut Didik, Husniah menjadi salah satu saksi yang dimintai keterangan.
"Detailnya saya belum tahu, tapi sudah delapan orang diperiksa. Termasuk Bupati Gowa sementara ini diperiksa," ujar Didik di Mapolda Sulsel.
Saat ditanya mengenai apakah Muhammad Basri alias Ombas alias Basri Kajang telah diperiksa, Didik mengaku belum mengetahui secara rinci perkembangan tersebut.
Dengan masih berlangsungnya proses penyelidikan, polisi belum mengumumkan adanya tersangka dalam perkara ini berdasarkan informasi yang disampaikan kepada publik.
Pemeriksaan terhadap seorang kepala daerah tidak serta-merta menunjukkan adanya penetapan tersangka.
Dalam proses hukum, penyidik dapat memanggil berbagai pihak sebagai saksi untuk mengumpulkan informasi, menguji fakta, serta melengkapi alat bukti sebelum mengambil kesimpulan lebih lanjut.
Karena itu, posisi Sitti Husniah Talenrang saat ini masih sebatas saksi sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.
Pemeriksaan terhadap Bupati Gowa menunjukkan bahwa penyidik berupaya menggali informasi dari pihak-pihak yang dianggap mengetahui pelaksanaan program seragam gratis.
Dari sisi tata kelola pemerintahan, pemanggilan kepala daerah sebagai saksi merupakan bagian dari mekanisme penyelidikan yang lazim dilakukan untuk memperjelas kronologi dan proses pengambilan kebijakan.
Ke depan, perhatian publik kemungkinan akan tertuju pada hasil pemeriksaan saksi-saksi lain serta perkembangan penyelidikan yang akan menentukan arah penanganan perkara ini.