BPHN Perkuat Tata Kelola Regulasi melalui Penyempurnaan Pedoman Pemantauan dan Evaluasi
bisnistribunjabar July 31, 2026 07:45 PM

TRIBUNJABAR.ID - JAKARTA - Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan, Kamis (30/07/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya BPHN memperkuat reformasi hukum melalui penyempurnaan mekanisme pemantauan dan evaluasi regulasi guna mewujudkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas, adaptif, dan responsif terhadap dinamika masyarakat.

Mewakili Kepala BPHN Min Usihen, Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum BPHN, Arfan Faiz Muhlizi menyampaikan bahwa BPHN sebelumnya telah menyusun pedoman pemantauan dan evaluasi peraturan perundang-undangan pada tahun 2015.

Menurutnya, perkembangan lingkungan strategis, perubahan kebutuhan hukum, serta dinamika penyelenggaraan pemerintahan menjadi alasan utama dilakukannya pembaruan pedoman pada tahun 2026 agar tetap relevan dan mampu menjawab tantangan reformasi regulasi saat ini.

Arfan menjelaskan bahwa penyusunan pedoman tersebut sejalan dengan arah kebijakan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) yang menempatkan reformasi hukum sebagai salah satu fondasi pembangunan nasional.

Dalam kerangka tersebut, penguatan pemantauan dan evaluasi regulasi menjadi instrumen penting untuk mendukung penyederhanaan regulasi sekaligus meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan sehingga lebih adaptif, taat asas, dan memberikan kepastian hukum.

"Pedoman ini disusun untuk memastikan efektivitas pelaksanaan peraturan perundang-undangan serta manfaat yang dihasilkan setelah peraturan tersebut berlaku. Melalui pedoman ini, kita dapat memastikan suatu regulasi telah mencapai tujuan pembentukannya, mengidentifikasi berbagai kendala implementasi dan dampak yang ditimbulkan, sekaligus menghasilkan rekomendasi berbasis bukti bagi penyempurnaan kebijakan," ujar Arfan.

Lebih lanjut, Arfan menegaskan bahwa penguatan mekanisme ex-post review melalui pedoman ini diarahkan bukan semata-mata sebagai evaluasi administratif, melainkan sebagai instrumen reformasi regulasi.

Oleh karena itu, masukan dari akademisi, praktisi, kementerian/lembaga, dan berbagai pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan pedoman agar implementasinya mampu menjawab kebutuhan pembangunan hukum nasional.

Sebagai narasumber, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menilai bahwa pemantauan dan evaluasi peraturan perundang-undangan dapat memberikan gambaran menyeluruh mengenai berbagai persoalan regulasi di Indonesia. Menurutnya, melalui pedoman tersebut BPHN memiliki peran strategis dalam menghasilkan rekomendasi berbasis evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan regulasi di masyarakat.

Hikmahanto juga menekankan pentingnya memperhatikan sinkronisasi antarperaturan dalam pelaksanaan pemantauan dan evaluasi. Tahapan ex-post review, menurutnya, harus mampu memastikan tidak terdapat peraturan perundang-undangan yang saling bertentangan sehingga dapat menciptakan kepastian hukum, mendukung iklim investasi, dan memperkuat pelaksanaan program prioritas nasional.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widianto, menekankan bahwa pedoman yang disusun harus memberikan kejelasan mengenai waktu pelaksanaan, objek, dan ruang lingkup pemantauan dan peninjauan serta analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan.

Ia juga menegaskan pentingnya keselarasan substansi pedoman dengan Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lebih lanjut, disampaikan bahwa instrumen evaluasi wajib diorientasikan pada efektivitas hukum berlakunya peraturan perundang-undangan.

Melalui FGD ini, BPHN menghimpun berbagai perspektif dari kalangan akademisi dan pemangku kepentingan sebagai bahan penyempurnaan Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan.

Pedoman tersebut diharapkan menjadi acuan pelaksanaan evaluasi regulasi yang lebih terukur, sistematis, dan berbasis bukti guna mendukung terwujudnya tata kelola regulasi nasional yang berkualitas serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan hukum Indonesia.

Turut hadir dalam kegiatan ini Perwakilan Kementerian/Lembaga terkait, Perwakilan pegawai BPHN serta tamu undangan lainnya.

Merespons langkah strategis Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dalam menyempurnakan Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, menyambut sangat positif dan menegaskan komitmen jajarannya untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola regulasi di daerah.

"Kami di lingkungan Kanwil Kemenkum Jabar sangat mengapresiasi dan mendukung penuh inisiatif BPHN dalam memperkuat mekanisme ex-post review serta instrumen pemantauan regulasi. Pembaruan pedoman ini menjadi langkah yang sangat krusial agar setiap produk hukum yang ada benar-benar terukur efektivitasnya, adaptif terhadap perkembangan zaman, dan memberikan kepastian hukum. Di Jawa Barat, peningkatan kualitas regulasi daerah selalu menjadi salah satu fokus utama kami”. 

“Melalui sinergi jajaran Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) yang dikoordinasikan secara optimal oleh Saudara Ferry Gunawan Christy, kami terus mendorong agar para Analis Hukum dan Perancang Peraturan Perundang-undangan di wilayah mampu mengimplementasikan pedoman evaluasi ini dengan cermat dan berbasis bukti. Kami berkomitmen memastikan bahwa setiap peraturan perundang-undangan di Tatar Pasundan tidak hanya diundangkan secara administratif, tetapi juga terbukti harmonis, selaras dengan regulasi di atasnya, dan menghadirkan kemanfaatan yang nyata bagi masyarakat," tegas Asep Sutandar.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.