TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN - Aksi nekat dua pemuda yang menyamar sebagai anggota kepolisian untuk merampas sepeda motor milik warga di pusat Kota Sragen akhirnya berakhir di tangan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sragen.
Dalam waktu singkat, kedua pelaku berhasil dibekuk berikut barang bukti sepeda motor hasil kejahatan, kendaraan yang digunakan saat beraksi, serta uang hasil penjualan.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudho Praseno mengungkapkan, keberhasilan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Tim URC setelah menerima informasi adanya aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di kawasan Jalan Sukowati, tepatnya di depan Bank Panin Sragen.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Korban yang sedang mengendarai sepeda motor Honda CRF150 tiba-tiba dihadang sebuah mobil Toyota Avanza berwarna hitam.
Seorang pelaku turun dari kendaraan dan mengaku sebagai petugas kepolisian yang tengah menggelar razia.
Dengan dalih pemeriksaan, pelaku memaksa korban menyerahkan kunci sepeda motor.
Karena merasa terancam, korban akhirnya menuruti permintaan tersebut hingga pelaku membawa kabur kendaraan miliknya.
Mendapat laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Sragen bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan.
Berbekal olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, serta penelusuran jejak kendaraan yang digunakan pelaku, petugas berhasil mengidentifikasi mobil yang dipakai sebagai sarana kejahatan.
Kerja cepat itu membuahkan hasil.
Rabu (29/7/2026) malam, Tim URC berhasil meringkus dua terduga pelaku, yakni Tengku Firman Sulaiman alias Gabah dan Bima Agus Jatmiko.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui telah melakukan aksi perampasan di depan Bank Panin Sragen dan satu aksi serupa di kawasan depan Kantor Samsat Sragen dengan modus berpura-pura sebagai anggota kepolisian.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga berhasil menyita sepeda motor Honda CRF150 milik korban yang sebelumnya telah diubah tampilannya menggunakan stiker baru untuk menghilangkan identitas kendaraan.
Polisi turut mengamankan mobil Toyota Avanza yang digunakan saat beraksi, uang tunai hasil penjualan kendaraan, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
AKP Catur Agus Yudho Praseno menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, salah satu tersangka berperan sebagai pengemudi sekaligus penentu sasaran.
Pelaku lainnya menjadi otak perencanaan sekaligus eksekutor yang mengambil sepeda motor korban sebelum menjual hasil kejahatan.
"Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat hingga akhirnya para pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti. Saat ini penyidikan masih terus dikembangkan untuk melengkapi berkas perkara dan memastikan tidak ada tindak pidana lain yang dilakukan para tersangka," ujar AKP Catur.
Atas perbuatannya, kedua pelaku diproses sesuai ketentuan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Keberhasilan ini sekaligus menjadi bukti respons cepat Tim URC Polres Sragen dalam mengungkap kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat serta memulihkan barang bukti milik korban. (***)