Makna di Balik Kaos Unik Roy Suryo Sindir Soal Tuntutan Ganti Rugi Rp 206 Juta: Langsung Menjawab
Putra Dewangga Candra Seta July 31, 2026 10:05 PM

 

SURYA.co.id – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo kembali menjadi perhatian publik, bukan hanya karena jalannya sidang praperadilan yang ia ajukan terhadap Polda Metro Jaya, tetapi juga karena pesan simbolis yang ditampilkan melalui pakaian yang dikenakannya.

Usai menghadiri sidang praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026), Roy Suryo membuka jas yang dipakainya dan memperlihatkan kaus bergambar uang pecahan 100 Dollar Amerika Serikat (USD).

Aksi tersebut langsung memancing perhatian awak media dan menjadi salah satu momen yang paling banyak dibicarakan setelah persidangan.

Roy menjelaskan bahwa kaus bergambar dolar itu bukan sekadar pilihan busana.

Menurutnya, gambar tersebut merupakan simbol bahwa kerugian yang ia rasakan akibat penangkapan, penggeledahan, dan penahanan yang kemudian dinyatakan tidak sah oleh hakim tidak dapat dinilai hanya dengan nominal rupiah.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya tetap berpendapat bahwa nilai gugatan yang diajukan Roy Suryo tidak memiliki dasar yang logis menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Perbedaan pandangan inilah yang menjadi salah satu pokok sengketa dalam sidang praperadilan yang masih berlanjut.

Makna Kaos Dolar yang Dipakai Roy Suryo

PRAPERADILAN - Tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Roy Suryo. Putusan praperadilan Roy Suryo soal penetapan tersangka dibacakan Senin (20/7/2026). Kubu Jokowi memprediksi Roy Suryo bakal ajukan praperadilan lagi.
PRAPERADILAN - Tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Roy Suryo. Putusan praperadilan Roy Suryo soal penetapan tersangka dibacakan Senin (20/7/2026). Kubu Jokowi memprediksi Roy Suryo bakal ajukan praperadilan lagi. (tribunnews)

Di hadapan wartawan, Roy Suryo secara langsung menjelaskan alasan dirinya mengenakan kaus bergambar uang dolar Amerika.

"Oh kaosnya ini langsung menjawab ya, jadi makanya kalau enggak bisa dinilai dengan rupiah, ya repot ya kalau enggak bisa dinilai dengan rupiah, nilai saja dengan dolar, karena apa? Karena tidak satu rupiah pun yang akan kami terima."

Roy kemudian menambahkan gurauan yang mengundang tawa awak media.

"Ya gitu, makanya dolar juga enggak apa-apa ya lihat nih, tersenyum dari Washington D.C." ujarnya, dikutip SURYA.co.id dari Tribunnews.

Menurut Roy, apabila gugatan ganti rugi yang diajukannya dikabulkan pengadilan, dana tersebut tidak akan dinikmati secara pribadi.

Ia menegaskan sejak awal bahwa uang tersebut tidak akan diterima untuk kepentingan dirinya.

Baca juga: Usai Roy Suryo Tuntut Ganti Rugi Rp 206 Juta karena Kehilangan Penghasilan Youtube, Polda: Tak Logis

Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Berawal dari Penahanan

Gugatan yang diajukan Roy Suryo merupakan tindak lanjut dari putusan praperadilan sebelumnya yang menyatakan proses penggeledahan, penangkapan, dan penahanannya oleh penyidik Polda Metro Jaya tidak sah.

Dalam praperadilan ketiga ini, Roy meminta ganti rugi sebesar Rp206 juta.

Nilai tersebut terdiri atas:

  • Kerugian materiil sebesar Rp106 juta.
  • Kerugian immateriil sebesar Rp100 juta.

Kerugian materiil dihitung berdasarkan beberapa komponen, antara lain:

  • Potensi pendapatan kanal YouTube Roy Suryo Official sebesar Rp3 juta per hari selama empat hari atau sekitar Rp12 juta.
  • Biaya konsultasi hukum.
  • Biaya operasional tim kuasa hukum yang terdiri dari 11 advokat.

Sementara itu, kerugian immateriil diklaim berasal dari dampak psikologis, reputasi sebagai tokoh publik, hingga konsekuensi yang muncul akibat proses hukum tersebut.

Polda Metro Jaya: Nilai Gugatan Tidak Logis

Polda Metro Jaya melalui Kepala Bidang Hukum Kombes Pol Abrianto Pardede menyatakan gugatan ganti rugi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang mengatur mekanisme pemberian ganti rugi.

Menurut pihak kepolisian, bukti pengeluaran yang diajukan hanya menunjukkan adanya transaksi pembayaran, namun belum membuktikan bahwa seluruh biaya tersebut merupakan akibat langsung dari tindakan penyidik.

"Sudah dijelaskan dalam jawaban kami, bahwa kerugian material yang disampaikan tidak logis karena tidak sesuai dengan undang-undang yang mengatur," kata Abrianto.

Refly Harun: Gugatan Bertujuan Memberikan Pembelajaran

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengatakan gugatan tersebut bukan semata-mata mengejar nominal ganti rugi.

Menurutnya, langkah hukum itu dimaksudkan sebagai bentuk evaluasi terhadap tindakan aparat penegak hukum apabila terjadi kesalahan prosedur.

"Kalau berapa yang mau dikabulkan ya itu terserah, karena niat kami kan untuk memberikan pembelajaran."

Refly juga menjelaskan bahwa apabila nantinya terdapat ganti rugi yang dikabulkan pengadilan, dana tersebut akan disalurkan untuk kegiatan sosial.

"Berapapun yang didapatkan ya untuk panti asuhan, anak yatim. Disumbangkan semuanya, enggak ada untuk kami."

Roy Suryo mengatakan pihaknya kini menunggu agenda sidang berikutnya yang akan memasuki tahap replik atau tanggapan lanjutan dalam proses praperadilan.

Hasil akhir perkara masih akan ditentukan oleh majelis hakim setelah seluruh tahapan persidangan selesai dilaksanakan.

Kemunculan kaus bergambar uang 100 Dollar AS menunjukkan bagaimana simbol visual mulai menjadi bagian dari strategi komunikasi tokoh publik di ruang sidang maupun di hadapan media.

Terlepas dari substansi perkara hukum yang masih berjalan, simbol tersebut berhasil mengalihkan perhatian publik pada pesan yang ingin disampaikan Roy Suryo, yakni bahwa kerugian yang ia klaim tidak semata-mata diukur dengan nilai uang.

Namun demikian, penilaian mengenai ada atau tidaknya hak atas ganti rugi tetap berada dalam ranah pembuktian hukum dan akan diputuskan oleh pengadilan berdasarkan fakta persidangan, bukan oleh simbol atau narasi yang berkembang di ruang publik.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.