TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pemerintah pusat untuk memisahkan anggaran pendidikan dari anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) direspons oleh guru dan warga Kulon Progo. Mereka mengapresiasi keputusan itu secara positif karena sudah sesuai harapan.
Nugraheni, guru dari Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pendem menyatakan sangat setuju dengan putusan MK tersebut.
"Sebab tidak adanya pemisahan anggaran pendidikan dan MBG sangat berdampak pada kami di sekolah," katanya pada Jumat (31/07/2026).
Menurut Nugraheni, sejak anggaran pendidikan dipakai juga untuk MBG, banyak kegiatan yang harus dipangkas karena efisiensi anggaran. Termasuk kegiatan untuk pelajar yang sifatnya menunjang pembelajaran.
Pemangkasan anggaran pendidikan untuk MBG juga membuat para guru tidak bisa mengembangkan kompetensi sebagai tenaga pendidikan. Sebab banyak kegiatan bimbingan teknis (bimtek) yang dikurangi.
"Harapan kami, dengan pemisahan anggaran itu semoga kegiatan pendidikan bisa seperti semula yang bisa terlaksana dengan baik tanpa harus memikirkan anggarannya cukup atau tidak," ujar Nugraheni.
Menurutnya, jika pemerintah pusat mengikuti putusan MK maka kemajuan pendidikan bagi anak akan semakin maksimal. Seperti bisa bersekolah secara gratis hingga jenjang paling tinggi sekalipun.
Begitu juga dengan para guru yang kesejahteraannya bisa meningkat. Terutama bagi guru honorer, yang menurut Nugraheni saat ini membutuhkan perhatian lebih.
"Semoga guru-guru honorer diperhatikan kesejahteraannya dan tunjangan kinerja guru juga dipertimbangkan untuk dinaikkan," jelasnya.
Sari, orang tua pelajar asal Kapanewon Wates menilai pemisahan anggaran pendidikan dari program MBG sudah sangat tepat. Sebab sektor pendidikan di Indonesia saat ini masih sangat membutuhkan perhatian.
Terutama dari sisi peningkatan kualitas pendidikan hingga infrastruktur fisik. Sebab saat ini masih banyak sekolah yang membutuhkan perbaikan karena lama tidak tersentuh rehabilitasi.
"Apalagi kondisi sekarang serba salah, sekolah negeri mengandalkan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) saja tidak cukup, sedangkan menarik biaya dari pelajar tidak diperbolehkan," kata Sari.(alx)