TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Magelang Kota kembali menggagalkan dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial SB (33) diamankan setelah kedapatan membawa 12 paket sabu dengan berat total mencapai 4,46 gram.
Penangkapan dilakukan di sebuah ruko di Jalan Ahmad Yani, Kota Magelang, pada Senin (29/6/2026), setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Magelang Kota, Iptu Narto, mengatakan informasi dari masyarakat menjadi pintu masuk pengungkapan kasus tersebut.
"Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut," ujar Iptu Narto saat konferensi pers di Mapolres Magelang Kota, Jumat (31/7/2026).
Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan tujuh bungkus plastik berisi sabu yang dibawa pelaku. Namun, pemeriksaan tidak berhenti di situ. Kepada penyidik, SB mengaku masih menyimpan lima paket sabu lainnya yang telah diletakkan di sejumlah titik berbeda dengan sistem tempel.
Petugas kemudian membawa pelaku untuk menunjukkan lokasi penyimpanan tersebut. Hasilnya, lima paket sabu berhasil ditemukan di lima lokasi berbeda. Seluruh paket dibungkus menggunakan pelepah daun pisang guna menyamarkan keberadaannya.
"Jadi total barang bukti yang telah diamankan sebanyak 12 bungkus plastik dengan berat keseluruhan 4,46 gram," jelas Iptu Narto.
Selain mengamankan barang bukti, Satresnarkoba Polres Magelang Kota kini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul narkotika tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.
Atas perbuatannya, SB dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana ketentuan yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. Penyidik juga menerapkan pasal lain yang relevan sesuai hasil penyidikan.
Polres Magelang Kota mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitar.
"Kami mengharapkan partisipasi masyarakat untuk bersama-sama memutus mata rantai peredaran narkotika. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam upaya penyelamatan generasi bangsa dari bahaya narkoba," tegas Iptu Narto.