Sosok Reza Sudrajat, Guru Honorer Karawang yang Berani Gugat Alokasi Anggaran MBG ke MK
Muhamad Syarif Abdussalam July 31, 2026 07:45 PM

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Cikwan Suwandi

KARAWANG, TRIBUNJABAR.ID – Reza Sudrajat (31) merupakan seorang guru mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) di SMP Negeri 1 Lemahabang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Akhir-akhir ini dirinya begitu viral lantaran sosok guru honorer di balik gugatan terhadap ketentuan anggaran pendidikan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia mengajukan menolak Program Makan Bergizi Gratis (MBG), melainkan karena menilai pembiayaan program tersebut seharusnya tidak mengurangi porsi anggaran pendidikan yang selama ini digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan memperbaiki kualitas layanan pendidikan.

Program MBG menggunakan sebesar 29,07 persen dari total pos mandatori anggaran pendidikan nasional yang bernilai Rp769,1 Triliun atau sebanyak Rp223,6 Triliun anggaran pendidikan digunakan untuk keperluan MBG.

Padahal menurut Reza, masih banyak para guru di Indonesia yang gajinya dibawah Upah Minimum Regional (UMR) bahkan jauh dari sejahtera, selain itu dia menilai banyak fasilitas pendidikan di Indonesia tidak layak.

"Kami perjuangkan adalah supaya program itu menggunakan mata anggaran yang berbeda, bukan diambil dari anggaran pendidikan," kata Reza saat diwawancarai, Jumat (31/7/2026).

Seharusnya menurut dia, anggaran pendidikan bisa digunakan peningkatan kesejahteraan guru, pembangunan sarana dan prasarana sekolah, peningkatan kualitas pembelajaran, hingga membantu mahasiswa memperoleh pendidikan tinggi dengan biaya yang lebih terjangkau.

"Kesejahteraan guru masih menjadi pekerjaan rumah yang sangat besar. Di sisi lain fasilitas sekolah di berbagai daerah juga masih banyak yang belum memadai," ujarnya.

Reza mengaku gagasan membawa persoalan tersebut ke Mahkamah Konstitusi lahir dari keresahannya sebagai tenaga pendidik.

Selama bertahun-tahun, ia melihat berbagai aspirasi guru telah disampaikan kepada pemerintah maupun DPR RI. Namun menurutnya, berbagai upaya tersebut belum memberikan perubahan yang signifikan terhadap kesejahteraan para guru.

Sejak permohonan didaftarkan pada 3 Februari 2026, Reza harus bolak-balik dari Karawang menuju Jakarta untuk mengikuti seluruh tahapan persidangan.

Sedikitnya delapan hingga sembilan kali ia menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi.
Di sela kesibukannya sebagai guru, ia tetap menyempatkan hadir dalam setiap agenda persidangan.

"Saya tetap mengajar seperti biasa. Kalau ada sidang ya menyesuaikan jadwal," ujarnya.

Gugatannya dikabulkan  tetapi dia mengaku belum sepenuhnya puas lantaran menurut Reza, putusan itu masih memberikan waktu kepada pemerintah untuk melakukan penyesuaian dalam penyusunan APBN mulai tahun 2027 dan paling lambat pada 2028.

"Terlalu lama karena guru harus menunggu 2 tahun," kata dia. (Cikwan Suwandi)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.