DLHP Papua Barat Gelar Rapat Pra-Harmonisasi Regulasi Masyarakat Hukum Adat
Hans Arnold Kapisa July 31, 2026 06:44 PM

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Papua Barat menggelar rapat persiapan (pra)-harmonisasi regulasi pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat.

Rapat yang berlangsung di Kantor DLHP Papua Barat ini melibatkan unsur pemerintah daerah dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM),

Pantauan TribunPapuaBarat.com, pembahasan difokuskan pada penyelarasan Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 25 Tahun 2021 dengan regulasi terbaru, yakni Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas Perdasus Nomor 9 Tahun 2019 tentang pedoman pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat serta wilayah adat.

Kepala Bidang Pertanahan DLHP Papua Barat, Alex Erikson Mandacan, menegaskan pentingnya penyelarasan regulasi agar pelaksanaan pengakuan masyarakat hukum adat memiliki dasar hukum yang selaras.

“Pergub Nomor 25 Tahun 2021 akan disesuaikan dengan Perda Nomor 3 Tahun 2025 agar tata cara penetapan dan batas wilayah masyarakat hukum adat dapat diakomodasi dengan baik,” ujarnya.

Baca juga: DLHP Papua Barat Siapkan Panitia Lokakarya MHA, Libatkan LSM hingga Akademisi

Menurut Alex, inventarisasi batas wilayah masyarakat hukum adat menjadi langkah penting untuk mencegah tumpang tindih maupun persoalan antarwilayah.

Proses penyelarasan akan dirampungkan di tingkat provinsi sebelum dilanjutkan ke tahap verifikasi di Kementerian Dalam Negeri.

Seluruh peserta rapat menyepakati jadwal pra-harmonisasi pada 5 Agustus 2026 dan harmonisasi bersama Biro Hukum Papua Barat pada 7 Agustus 2026.

Alex menambahkan, keterlibatan LSM dan organisasi masyarakat sipil akan diberikan ruang penuh sejak tahap awal hingga proses verifikasi.

Perwakilan Perkumpulan Nayak Oase menilai penyelarasan regulasi ini sangat penting agar aturan mengenai pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat dapat diterapkan secara lebih jelas, termasuk dalam aspek kelembagaan dan wilayah adat.

Nayak Oase berharap proses harmonisasi menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat hukum adat di Papua Barat.

LSM yang hadir dalam rapat tersebut, yakni WRI Indonesia, Samdhana Institute, Yayasan Anak Air, Perkumpulan Nayak Oase, Huma Indonesia, Packard Foundation, Perkumpulan Mnukwar Tanah Papua, serta Perkumpulan Panah Papua.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.