TRIBUNSUMSEL.COM,SEKAYU -- Empat orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penyulingan minyak mentah ilegal (illegal refinery) diamankan setelah polisi menggerebek dua lokasi penyulingan di Dusun Berdikari, Desa Suka Jaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Diamankannya para pelaku setelah Polsek Bayung Lencir melakukan patroli penindakan terhadap pelaku penyulingan minyak.
Penggerebekan tersebut dipimpin Kapolsek Bayung Lencir AKP Kosim, S.H. bersama Kanit Reskrim IPDA Heri Fita, S.H. dan personel Polsek Bayung Lencir.
Lokasi pertama yang didatangi merupakan tempat penyulingan minyak ilegal yang diduga milik AG, yang kini berstatus DPO. Namun, saat petugas tiba, para pelaku lebih dulu melarikan diri sehingga belum berhasil diamankan.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi kedua yang diduga milik IM, juga berstatus DPO. Di lokasi ini, aktivitas penyulingan minyak mentah ilegal masih berlangsung sehingga polisi langsung melakukan penindakan.
Dari lokasi tersebut, empat orang yang diduga terlibat dalam aktivitas illegal refinery berhasil diamankan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari kedua lokasi untuk kepentingan penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Wahyudi mengatakan, seluruh pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Bayung Lencir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Empat terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan. Proses penyidikan terus dilakukan, termasuk memburu dua pemilik lokasi yang telah ditetapkan sebagai DPO," ujar Wahyudi, Jumat (31/7/2026).
Ia menegaskan, penindakan terhadap aktivitas penyulingan minyak ilegal akan terus dilakukan karena selain melanggar hukum, kegiatan tersebut juga berisiko menimbulkan kebakaran, membahayakan keselamatan, serta merusak lingkungan.
"Patroli dan penegakan hukum akan terus dilakukan untuk menekan aktivitas illegal refinery di Kabupaten Muba," tegasnya.
Pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap aktivitas penyulingan minyak ilegal di Kabupaten Muba.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak lagi melakukan aktivitas penyulingan minyak ilegal. Selain melanggar hukum, kegiatan ini sangat berisiko menimbulkan kebakaran, mengancam keselamatan jiwa, serta merusak lingkungan. Jika mengetahui adanya aktivitas serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti," imbaunya.
(*)