Menyesal Curi Dompet Isi Rp5.000, Syifak Divonis 4 Bulan Penjara Beri Ganti Rugi Korban Rp1 Juta
Arie Noer Rachmawati July 31, 2026 07:32 PM

 

TRIBUNJATIM.COM - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara kepada Moh Syifak dalam kasus pencurian jok sepeda motor.

Kasus tersebut bermula saat Syifak membongkar jok motor milik korban dengan tujuan mengambil barang berharga yang tersimpan di dalamnya.

Namun, setelah berhasil mengambil sebuah dompet, ia hanya menemukan uang tunai sebesar Rp5.000.

Belum sempat menikmati hasil curiannya, aksi Syifak diketahui petugas keamanan.

Pelaku kemudian diamankan dan diserahkan kepada pihak berwajib untuk menjalani proses hukum.

Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erly Soelistyarini menyatakan Syifak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Unsur pemberatan dalam perkara ini terjadi karena pelaku melakukan perusakan saat membongkar jok kendaraan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Renanda Kusumastuti.

Dengan putusan tersebut, Syifak harus menjalani hukuman penjara selama 4 bulan atas perbuatannya.

"Menyatakan terdakwa Moh Syifak bin Muntiri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan," tegas Hakim Ketua Erly Soelistyarini di Ruang Garuda 1 PN Surabaya, Kamis (30/7/2026), melansir Kompas.com.

Baca juga: Awal Mula Syifak Divonis 4 Bulan Penjara karena Curi Dompet Isi Rp 5 Ribu, Langsung Ketahuan Satpam

Baca juga: Pemuda 19 Tahun Curi Pintu Toilet Pesantren Senilai Rp 800 Ribu Demi Beli Sabu, Tak Sadar Ada CCTV

Kronologi Pencurian

Hakim menerangkan, bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada 22 April 2026, sekitar pukul 00.30 WIB di area parkir Shopee Express, Jalan Rusun Romokalisari, Surabaya.

Terdakwa memarkir kendaraan lalu mendekati sepeda motor Honda Vario bernomor polisi L 5244 BV milik saksi korban Dicky Prasetya.

Dirasa situasi aman, terdakwa langsung melancarkan aksinya dengan cara membobol jok sepeda milik korban.

"Dengan cara membuka paksa jok tersebut menggunakan tangan kosong dan terdakwa mengambil satu buah tas warna hitam merek Weekend Teror yang di dalamnya berisi satu buah dompet merek Lacoste warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 5.000, dimana barang-barang tersebut merupakan barang-barang milik saksi Dicky Prasetya," terang hakim.

Sebelum sempat membawa lari atau menikmati hasil curian, aksi terdakwa diketahui oleh saksi Ibnu Samir (pihak keamanan) yang sedang patroli malam.

Terdakwa langsung diamankan ke pos satpam bersama barang bukti.

"Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Benowo Surabaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut," imbuhnya.

Baca juga: Tangis Anak saat Pemakaman Ayah yang Tewas Dikeroyok Warga Diduga Curi Ayam, Kades Pilu

Berdalih Tak Punya Uang

Di persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya dan berdalih terpaksa mencuri karena tidak memiliki uang.

Dalam sidang, Majelis Hakim menolak permohonan penghentian penuntutan melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) maupun pembelaan (pleidoi) yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa sebelumnya.

Hakim menilai mekanisme restorative justice tidak dapat diterapkan karena ancaman pidana dari pasal yang didakwakan melebihi batas syarat yang ditentukan.

Majelis Hakim juga menilai nota pembelaan penasehat hukum saling bertentangan (kontradiktif), di mana di satu sisi memohon ingin penyelesaian restoratif dan pembatalan dakwaan, namun di sisi lain memohon keringanan hukuman.

Meski demikian, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan hukuman terdakwa, antara lain terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi.

"Terdakwa juga belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga. Pihak keluarga terdakwa telah memberikan uang ganti rugi atau kompensasi sebesar Rp 1.000.000 kepada korban," ungkap hakim.

Setidaknya, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa sejak 12 April 2026 dikurangkan seluruhnya dari total pidana penjara 4 bulan, dan hakim menetapkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan.

Seluruh barang bukti berupa tas, dompet, uang tunai Rp 5.000, serta 1 unit sepeda motor Honda Vario L 5244 BV dikembalikan kepada pemilik sahnya, saksi Dicky Prasetya.

Selain itu, terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.

Divonis 4 Bulan Penjara

Menanggapi putusan tersebut, Penasehat Hukum terdakwa, Samuel Rudy Takalapeta, menyatakan pihak kliennya menerima vonis Majelis Hakim dan bersyukur atas putusan 4 bulan penjara tersebut.

Ia mengungkapkan bahwa sejak awal proses hukum di Polsek Benowo hingga tingkat kejaksaan, pihak penasehat hukum telah mengupayakan jalur keadilan restoratif (restorative justice).

Namun, upaya tersebut terkendala aturan karena perbuatan tindak pidana dilakukan pada malam hari di area tertutup.

"Tentu kami menerima putusan ini. Sejak awal kami sudah mengajukan restorasi di Polsek Benowo maupun kejaksaan, namun terhalang pertimbangan karena aksi pencurian dilakukan di malam hari," ujar Samuel usai persidangan.

Samuel menambahkan, dengan potongan masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa selama kurang lebih 3 bulan 20 hari, kliennya diperkirakan akan segera menghirup udara bebas pada pertengahan Agustus.

"Terdakwa dituntut 4 bulan dan hakim juga memutus 4 bulan. Karena sudah dijalani sekitar 3 bulan 20 hari, maka sekitar tanggal 12 Agustus terdakwa sudah bisa bebas," pungkasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Tribunjatim.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.