TRIBUNWOW.COM - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan naik pitam saat meninjau lokasi dugaan penebangan pohon tanpa izin di Jalan LLRE Martadinata atau Jalan Riau, Kota Bandung.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 31 Juli 2026.
Awalnya, Farhan terlihat berjalan santai sambil memeriksa kondisi di sekitar Lapangan Fadel.
Namun, suasana berubah ketika sejumlah orang di lokasi terdengar tertawa saat Farhan menyampaikan rencana untuk menyegel area tersebut.
Farhan kemudian berbicara dengan nada tinggi sambil menunjuk ke arah sejumlah orang.
Ia menegaskan tidak sedang bercanda dan akan menyegel lokasi apabila terbukti ada pihak yang membayar orang untuk menebang pohon di area tersebut.
Baca juga: RESMI! MK Putuskan Anggaran MBG Dipisah dari APBN Pendidikan, Pemerintah Segera Adaptasi
Di lokasi, ditemukan sekitar 10 pohon mahoni yang telah ditebang tanpa izin.
Sisa pohon bahkan disebut telah disemen dan ditutup menggunakan rumput.
Farhan juga meminta salah seorang yang berada di lokasi untuk segera keluar dari area tersebut.
Menurut Farhan, dugaan penebangan itu terjadi di tengah adanya moratorium pemotongan pohon yang telah disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Karena itu, Pemerintah Kota Bandung akan menyegel lokasi dan membawa persoalan tersebut kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Farhan menilai penebangan tanpa izin itu berpotensi melanggar peraturan daerah serta aturan terkait perlindungan lingkungan.
Ia bahkan menyebut kasus tersebut dapat dilaporkan hingga ke kementerian dan berpotensi diproses secara pidana.
Baca juga: Dedi Mulyadi Murka Soroti Pungli Dishub Bekasi Rp1,7 Juta ke Sopir, Desak Dipecat
Farhan mengaku sangat marah atas dugaan penebangan tersebut.
Meski belum mengungkap identitas pelaku, Farhan mengatakan pihaknya telah mendapat informasi mengenai pihak yang diduga terlibat.
Pemerintah Kota Bandung kini akan mendalami kasus tersebut dan menyiapkan langkah hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.