TRIBUNPAPUABARAT.COM - Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menerima langsung aspirasi masyarakat terkait dugaan pelanggaran jabatan notaris.
Pertemuan ini menjadi wujud komitmen Kementerian Hukum dalam membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan serta memastikan setiap pengaduan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan tersebut, seorang ibu rumah tangga, Julia Subintoro, menyampaikan pengaduan atas proses pemeriksaan terhadap Notaris Fardian, S.H.
Berdasarkan dokumen pengaduan, Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Provinsi DKI Jakarta sebelumnya memutuskan bahwa notaris tersebut telah menjalankan jabatannya sesuai Undang-Undang Jabatan Notaris.
Namun, pelapor mengajukan banding ke Majelis Pengawas Pusat (MPP).
Menteri Hukum menegaskan bahwa mekanisme pemeriksaan dan penyelesaian pengaduan terhadap notaris harus dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur.
Baca juga: Supratman Andi Agtas Resmikan 2.025 Posbankum di Papua Barat dan Papua Barat Daya
“Kementerian Hukum berkomitmen memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku, dengan menjunjung asas keadilan, transparansi, dan akuntabilitas,” ujar Supratman dalam kegiatan PASTI Ada Solusi, Jumat (31/7/2027).
Sesuai Pasal 30 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020, proses pemeriksaan banding baru dapat dilakukan setelah seluruh berkas perkara dari MPW diterima lengkap oleh MPP.
Hingga kini, MPP belum menerima kelengkapan berkas sebagaimana dipersyaratkan. Karena itu, proses pemeriksaan banding belum dapat dilanjutkan.
Menteri Hukum menginstruksikan jajaran terkait untuk memastikan koordinasi dengan pihak berwenang agar administrasi berjalan sesuai ketentuan, sekaligus menjamin hak masyarakat memperoleh kepastian hukum.
“Kementerian Hukum terbuka terhadap setiap aspirasi masyarakat. Kami akan memastikan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum sehingga hak setiap pihak tetap terlindungi,” tutup Supratman.