Terungkap Alasan Ferry Boboho Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah Mau Dititipkan Kejagung ke LPSK
Musahadah July 31, 2026 08:32 PM

 

SURYA.CO.ID  - Terungkap alasan Kejaksaan Agug (Kejagung) mau menitipkan Ferry Yanto Hongkiriwang atau Ferry Boboho, saksi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Ternyata Ferry Boboho telah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK terkait kesaksiannya di kasus ini. 

Hal ini mengindikasikan bahwa keterangan Ferry lah sangat penting untuk mengungkap kasus TPPU yang menjerat eks Jampidsus itu. 

Ketua LPSK Achmadi mengakui adanya permohonan perlindungan dari Ferry. 

"Terkait saksi FH (Ferry), LPSK telah menerima permohonan pelindungan. Saat ini masih dalam proses telaah dan asesmen, seperti sifat penting keterangan dan potensi ancaman dan atau berada dalam situasi khusus untuk menentukan kebutuhan pelindungan yang diperlukan pemohon," ujar Achmadi dalam keterangannya, pada Jumat (31/7/2026).

Baca juga: Sosok Ferry Boboho Saksi Kasus Febrie Adriansyah yang Dititipkan ke LPSK, Jadi Justice Collaborator?

Achmadi menjelaskan, sejak awal pengungkapan perkara dugaan TPPU yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) saat masih ditangani Polri, LPSK telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

"Seiring dengan perkembangan penanganan perkara yang kini berada di Kejaksaan Agung RI, LPSK juga mengapresiasi langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan," jelasnya.

Menurut dia, pemberian perlindungan kepada saksi dan korban merupakan amanat peraturan perundang-undangan.

Ketentuan tersebut juga ditegaskan dalam Pasal 53 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menyebutkan perlindungan dilaksanakan oleh lembaga yang memiliki tugas dan fungsi di bidang perlindungan saksi dan korban.

"Dalam menjalankan mandat tersebut, setiap permohonan pelindungan dilakukan penelaahan dan asesmen terhadap kebutuhan pelindungan pemohon," jelasnya.

Langkah itu dilakukan agar bentuk perlindungan yang diberikan sesuai dengan tingkat ancaman maupun situasi khusus yang dialami saksi atau korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

LPSK, kata dia, siap memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum dalam pengungkapan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan eks Jampidsus sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya.

Jaksa Agung Titipkan ke LPSK 

Ferry Boboho menjadi sorotan karena seusai diperiksa kejaksaan agung (kejagung), dititipkan ke Lembang Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Awalnya Ferry diperiksa bersamaan dengan pemeriksaan pengusaha Tan Kian. 

Ketua Tim Khusus (Tim 9) yang  Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI Rudi Margono menyebut kapasitas Tan Kian dan Ferry Boboho sebagai saksi di dalam kasus Febrie Adriansyah.

Namun, setelah pemeriksaan Ferry Boboho justru akan dititipkan ke LPSK. 

Baca juga: Profil Nurman Herin, Teman Kuliah Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Baru TPPU Emas Batangan 74 Kg

“Untuk Ferry, untuk kepentingan penyidikan kita berencana akan menitipkan kepada LPSK,” ucap Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono di Kejagung, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Rudi belum menjelaskan lebih lanjut terkait status Ferry dalam perkara ini.

Dia hanya kembali memastikan Ferry akan dititipkan ke LPSK.

"Kami masih mendalami dan sementara untuk kepentingan penyidikan sebagai saksi dan untuk keamanan yang bersangkutan, kita titipkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban,” jelas dia.

Rudi juga tak menjawab dengan gamblang apakah rencana penitipan Ferry ke LPSK ini karena yang bersangkutan mengajukan Justice Collaborator (JC) atau tidak.

"Nanti nunggu perkembangan. Yang jelas kita masih membutuhkan keterangan sebagai saksi untuk kelancaran penyidikan dan untuk perlindungan keamanan bagi yang bersangkutan,” tegas dia.

Siapakah Ferry Boboho? 

Ferry Boboho adalah seorang pengusaha yang pernah bekerja sama dengan Don Ritto, tersangka kasus dugaan korupsi penanganan tiga perkara besar, yaitu PLTU Batu Bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel.

Nama aslinya adalah Ferry Yanto Hongkiriwang.

Ferry dan Don Ritto pernah menjalankan bisnis restoran bernama Gontran Cherrie.

Namun, karena bisnis tersebut bangkrut, Ferry mengundurkan diri.

Restoran itu lalu dipegang Don Ritto dan dirombak menjadi de'Clan Signature di Cipete.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sempat berencana melakukan pemeriksaan terhadap Ferry.

Akan tetapi, rencana pemeriksaan itu tak terlaksana karena penanganan perkara dialihkan ke Kejagung.

Tindak lanjut pemeriksaan terhadap Ferry Boboho pun menjadi kewenangan Kejaksaan Agung.

Rekam jejak Ferry diperiksa oleh aparat penegak hukum tidak hanya terjadi kali ini.

Ia pernah dimintai keterangan oleh kepolisian dalam perkara dugaan penculikan anggota Densus 88 Antiteror Polri yang ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Nama Ferry Boboho kembali muncul dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah. 

Update Kasus TPPU Eks Jampidsus 

TERSANGKA BARU - Nurman Herin (kanan), tersangka baru dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kiri).
TERSANGKA BARU - Nurman Herin (kanan), tersangka baru dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kiri). (Kolase Tribunnews)

Sementara itu, kasus TPPU yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah kini menambah tersangka baru.

Tersangka ketiga kasus ini adalah Nurman Herin, teman kuliah Febrie Adriansyah.

Nurman ditetapkan menjadi tersangka setelah penyidik Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada Kamis (30/7/2026).

"Dengan pertimbangan dua alat bukti, dari tim 9 menetapkan tersangka NH (Nurman Herin) terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang," ucap Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono pada Kamis (30/7/2026).

 Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nurman pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kejaksaan Agung belum mengungkap jelas peran Nurman Herin dalam perkara TPPU Febrie Adriansyah.

Hanya saja, Rudi Margono mengatakan bila Nurman Herin berperan turut serta dalam perkara Febrie.

“Diduga turut serta dalam TPPU,” kata Rudi Margono di Kejaksaan Agung, Kamis (30/7/2026) malam.

Nurman Herin menjadi tersangka ketiga dalam kasus TPPU valuta asing miliaran rupiah dan emas 74 kilogram.

Nurman Herin diketahui merupakan teman lama Febrie Adriansyah.

Sama seperti Don Ritto, Nurman Herin merupakan teman satu almamater Febrie Adriansyah di Universitas Jambi.

Nurman Herin disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Febrie yang berperan sebagai gatekeeper atau penjaga gerbang jaringan bisnis dalam TPPU yang kini diusut Kejaksaan Agung.

Sama seperti Don Ritto, nama Nurman Herin muncul dalam perusahaan-perusahaan dalam lingkaran perkara Febrie.

Nurman Herin disebut-sebut sebagai seorang pengusaha.

Sebelumnya advokat Don Ritto dan Febrie Adriansyah sudah terlebih dahulu ditetapkan menjadi tersangka dan tahan Kejaksaan Agung.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.