Pemerintah Ikut Putusan MK, Dana MBG Dipisah dari Pendidikan, Purbaya Bakal Temui Bos BGN Sudaryono
Nathanael MoerRahardian July 31, 2026 08:42 PM

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari dana pendidikan.

Kendati begitu, Purbaya menyebut kebijakan itu baru mulai diterapkan pada 2028.

Purbaya pada Jumat (31/7) menjelaskan, anggaran yang sudah dibahas bersama DPR, termasuk anggaran tahun berjalan, tidak memungkinkan untuk diubah.

Hal itu dikarenakan, proses penyusunannya telah hampir selesai.

Ia menyatakan, pemerintah kini juga masih menghitung dampak fiskal atau besarnya kebutuhan anggaran akibat penerapan putusan MK tersebut.

Lanjut Purbaya menyebut, hingga saat ini pemerintah belum membahas secara khusus pelaksanaan putusan itu dengan Presiden Prabowo Subianto maupun Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono.

Pihaknya berencana bertemu dengan Sudaryono pada pekan depan untuk membahas langkah selanjutnya soal pelaksanaan putusan MK itu.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian pengujian permohonan ihwal gugatan penggunaan anggaran pendidikan untuk program MBG.

Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang pada Kamis (30/7) menegaskan, APBN untuk tahun mendatang, anggaran program MBG harus dipisah dan tidak menjadi bagian dari anggaran operasional pendidikan.

Pemisahan itu berlaku paling lambat dalam APBN 2028. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.