BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - DPRD Kabupaten Tapin bersama Pemkab Tapin resmi menandatangani persetujuan bersama Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Tapin, Jumat (31/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tapin, Achmad Riduan Syah, dan dihadiri Bupati Tapin H Yamani, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Ketua DPRD Kabupaten Tapin, Achmad Riduan Syah, mengatakan Badan Anggaran (Banggar) DPRD telah menerima berbagai masukan yang disampaikan dalam rapat konsultasi untuk menyempurnakan dokumen KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Menurutnya, penandatanganan nota kesepakatan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam menjalankan fungsi serta kewenangan masing-masing demi mendukung keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Tapin.
"Nota kesepakatan ini akan menjadi acuan dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Karena itu kami meminta Pemerintah Kabupaten Tapin segera menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) sebagai dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD agar seluruh tahapan dapat berjalan dengan baik dan tepat waktu," ujar Achmad Riduan Syah.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Tapin atas kemitraan yang selama ini terjalin dengan DPRD.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Tapin atas kinerja dan kemitraan yang selama ini terjalin dengan harmonis," katanya.
Sementara itu, Bupati Tapin H Yamani menjelaskan penyusunan KUPA dan PPAS Perubahan APBD mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ia menerangkan KUPA merupakan dokumen yang memuat kebijakan pendapatan, belanja, pembiayaan, serta asumsi yang mendasari penyusunan APBD.
Adapun PPAS berisi program prioritas beserta plafon anggaran yang menjadi acuan perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
Menurut H Yamani, perubahan KUPA-PPAS menjadi bagian penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah karena merupakan bentuk penyesuaian terhadap dinamika penyelenggaraan pemerintahan, kebutuhan masyarakat, dan perkembangan asumsi yang digunakan dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
"Melalui perubahan ini, Pemerintah Kabupaten Tapin berupaya memastikan arah kebijakan pembangunan tetap berjalan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
H Yamani menilai pembahasan yang dilakukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran DPRD mencerminkan sinergi dan kemitraan yang baik dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Atas nama Pemerintah Kabupaten Tapin, ia menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pikiran hingga dokumen KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat disepakati bersama.
"Nota kesepakatan yang ditandatangani hari ini menjadi landasan dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2026," katanya.
Selanjutnya, hasil kesepakatan tersebut akan menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun RKA Perubahan sehingga proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat diselesaikan sesuai jadwal.
H Yamani berharap sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD terus terjaga agar setiap kebijakan yang dihasilkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Kami berharap semangat kebersamaan, sinergi, dan kolaborasi ini terus dipertahankan demi mewujudkan Kabupaten Tapin yang semakin maju, sejahtera, dan beriman warganya, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik, pertumbuhan ekonomi daerah, dan kesejahteraan masyarakat," tutupnya. (Banjarmasinpost.co.id/ Mukhtar Wahid)