TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar siasat Setya Budi Dias (DIS), Staf Administrasi KPK sekaligus anggota Brimob Polri saat menyembunyikan jejak kejahatannya.
Baca juga: KPK Koordinasi dengan Polri Setelah Staf Admin Setya Budi Jadi Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang
Tim penyidik menemukan fakta bahwa Setya Budi menggunakan fitur pesan otomatis terhapus atau timer secara khusus ketika berkomunikasi dengan ayah kandungnya, Lilik Budi Suprianto (LBS).
Percakapan rahasia ini berkaitan erat dengan skandal pemerasan terhadap Bupati Pemalang periode 2025–2030, Anom Widiyantoro.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan tim penyidik mengamankan barang bukti berupa telepon seluler milik Setya Budi dan langsung menemukan sejumlah kejanggalan.
Ia membeberkan bukti percakapan Setya Budi dengan sang ayah selalu memakai pengaturan waktu agar pesan hilang dengan sendirinya.
"Antara percakapan DIS dengan LBS selaku anak, tim menemukan analisa di dalam HP-nya itu selalu menggunakan timer dihapus," ungkap Taufik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Taufik menyoroti perbedaan perlakuan Setya Budi saat bertukar pesan dengan pihak lain.
Tersangka sama sekali tidak mengaktifkan fitur penghapus pesan otomatis ketika menghubungi staf KPK lainnya maupun pihak luar.
"Padahal di sisi lain percakapan antara tersangka DIS dengan pihak-pihak lain misalkan dengan staf-staf pegawai di KPK atau pihak lain gitu, itu tidak menggunakan itu," tambahnya.
Taufik mengajak publik membayangkan keanehan tersebut, mengingat seseorang normalnya tidak perlu memasang pengatur waktu pesan saat mengobrol santai dengan orang tua sendiri.
KPK meyakini percakapan dengan pengamanan berlapis tersebut menyimpan jejak aliran dana pemerasan.
Taufik memastikan tim penyidik memegang bukti-bukti lain yang berkesesuaian dengan fakta lapangan.
Baca juga: Staf KPK Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang, Pakar: Pagar Makan Tanaman Harus Dihukum Lebih Berat
Tersangka Setya Budi terbukti menerima transfer atau pemberian uang dari ayahnya secara langsung.
Lilik yang memiliki latar belakang Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebelumnya sengaja memanfaatkan dokumen dan informasi rahasia dari putranya untuk memeras Bupati Pemalang Anom Widiyantoro senilai Rp 2 miliar.
Bupati Anom Widiyantoro merespons ancaman tersebut dengan mengutus orang kepercayaannya, Mohamad Haris, untuk mengumpulkan uang pungutan liar dari berbagai perangkat daerah.
Haris kemudian menyerahkan uang tunai senilai Rp 1,2 miliar kepada Lilik dalam sebuah pertemuan rahasia di wilayah Jawa Tengah.
KPK akhirnya memotong praktik kejahatan ini melalui rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung sejak 27 hingga 28 Juli 2026 di Pemalang, Purworejo, dan Jakarta.
Setya Budi sendiri mencatatkan rekam jejak karir kepolisian yang cukup panjang sebelum tersandung kasus korupsi ini.
Ia memegang status sebagai Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) dari Korps Brimob Polri dengan pangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu).
Baca juga: KPK Terbitkan Sprindik Baru Terkait Penerimaan oleh Pejabat Bea Cukai
Penyidik KPK kini menahan bapak dan anak tersebut bersama Bupati Anom dan Haris di sel tahanan Gedung Merah Putih KPK guna mendalami kemungkinan praktik serupa di wilayah lain.