SURYA.co.id – Kasus dugaan korupsi hibah tanah Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) dan pengadaan lahan Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim) Polri kembali menjadi sorotan setelah mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno menjalani pemeriksaan selama enam jam di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Kamis (30/7/2026).
Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dalam tahap penyelidikan untuk mendalami dugaan korupsi terkait proses hibah tanah Sepolwan di Ciputat dan pengadaan lahan Sespim Polri di Lembang yang berlangsung pada 2011-2012.
Usai memberikan klarifikasi, Oegroseno akhirnya menyampaikan penjelasan kepada publik mengenai kronologi pengambilan keputusan, mekanisme hibah, hingga proses pembelian lahan yang kini menjadi objek penyelidikan.
Berikut duduk perkara kasus yang sedang didalami penyidik.
Kuasa hukum Oegroseno, Yasena, mengungkapkan kliennya mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
Menurutnya, penyidik mengajukan 17 pertanyaan pokok, meski beberapa di antaranya memiliki sejumlah pertanyaan turunan.
"Dan isi daripada pemeriksaan itu poinnya cuma ada 17 pertanyaan, tapi ada satu pertanyaan isinya beranak. Ada yang lima, ada enam, ada delapan," kata Yasena, dikutip SURYA.co.id dari Kompas.com.
Ia menegaskan seluruh pertanyaan dijawab secara lugas oleh Oegroseno selama memenuhi undangan klarifikasi dari Kortas Tipidkor Polri.
Sementara itu, Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto menegaskan pemeriksaan tersebut masih berupa klarifikasi.
"Jadi bukan pemanggilan, melainkan undangan klarifikasi untuk memperoleh keterangan," ujarnya.
Baca juga: Rekam Jejak Komjen Purn Oegroseno, Mantan Wakapolri yang Mengaku Jadi Sasaran Kriminalisasi
Dalam keterangannya, Oegroseno menjelaskan bahwa fokus pemeriksaan berkaitan dengan proses hibah tanah Sepolwan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat dirinya menjabat sebagai Kalemdiklat Polri pada 2011-2012.
Menurut dia, proses tersebut dilakukan melalui mekanisme hibah sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
"Jadi kita tidak boleh tukar guling atau ruslag, enggak boleh, sesama instansi pemerintah. Itu yang sudah saya lakukan tentang hibah," ujarnya.
Setelah hibah selesai pada 2012, Lemdiklat Polri kemudian mengajukan permohonan hibah dana kepada Pemprov DKI Jakarta dengan nilai hampir Rp121 miliar.
Dana tersebut, menurut Oegroseno, direncanakan untuk:
Bagian lain yang didalami penyidik ialah pengadaan lahan di kawasan Sespim Polri, Lembang.
Oegroseno menjelaskan pembelian lahan tersebut bermula dari usulan Kasespim Polri saat itu, Surmana Yudi Yulistia, yang menginginkan penambahan aset pendidikan sekitar lima hektare.
Saat itu, harga tanah diperkirakan sekitar Rp500.000 per meter persegi sehingga kebutuhan anggarannya sekitar Rp25 miliar.
Ia mengatakan pembelian dilakukan melalui panitia pengadaan tanah yang dibentuk secara resmi.
"Surat perintah panitia yang tanda tangan saya, tapi personel terdiri dari personel dari Logistik Polri waktu itu," katanya.
Menurut Oegroseno, hasil negosiasi panitia justru membuat Polri memperoleh lahan seluas 6,3 hektare atau lebih besar 1,3 hektare dibanding target awal.
"Nah, itu sudah dibayar semua, sudah lunas, selesai. Jadi tidak ada satu pun uang yang keluar ke mana pun. Baik ke saya maupun ke yang lain, yang saya tahu selama ini," ujarnya.
Salah satu bagian yang menjadi perhatian dalam penjelasan Oegroseno ialah pengakuannya mengenai pemberian uang dari pemilik lahan.
Ia mengatakan, setelah transaksi selesai, pemilik tanah bernama Ir. Dudi datang menawarkan uang Rp1 miliar sebagai bentuk ucapan terima kasih.
Namun, tawaran tersebut diklaim ditolak.
"Tidak boleh menerima uang apa pun dari masyarakat. Bukan saya munafik ya. Berkaitan pekerjaan kita, pekerjaan Polri, kita jangan terima uang dari masyarakat," tegasnya.
Menurut Oegroseno, pemilik lahan kemudian menawarkan tanah seluas 1.000 meter persegi. Tawaran itu juga ditolak olehnya.
Ia menyebut tanah tersebut akhirnya diserahkan kepada Polri sehingga menjadi bagian dari aset negara.
Oegroseno juga menyoroti proses hibah maupun pengadaan lahan yang menurutnya tidak pernah diperiksa oleh Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri maupun diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut dia, apabila terdapat persoalan dalam proses tersebut, kemungkinan berkaitan dengan aspek administrasi dan seharusnya terlebih dahulu ditangani melalui mekanisme pengawasan internal.
Ia berharap Itwasum Polri dapat kembali meninjau seluruh proses pengadaan lahan serta memastikan penggunaan aset tersebut sesuai tujuan awal sebagai fasilitas pendidikan.
Hingga kini, Kortas Tipidkor Polri menegaskan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
Artinya, penyidik masih mengumpulkan keterangan dan alat pendukung untuk menentukan apakah terdapat unsur tindak pidana korupsi dalam proses hibah tanah Sepolwan maupun pengadaan lahan Sespim Polri.
Status pemeriksaan terhadap Oegroseno juga masih sebatas pemberian klarifikasi dan belum mengarah pada penetapan pihak sebagai tersangka.
Kasus ini menunjukkan bahwa penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi tidak selalu berujung pada penetapan tersangka, melainkan diawali dengan pengumpulan fakta dan klarifikasi dari pihak-pihak yang mengetahui proses pengambilan keputusan.
Dalam perkara ini, penyidik masih mendalami apakah seluruh tahapan hibah dan pengadaan lahan telah sesuai dengan ketentuan hukum serta apakah terdapat kerugian negara atau penyalahgunaan kewenangan.
Di sisi lain, penjelasan Oegroseno merupakan keterangan dari pihak yang diperiksa dan masih perlu diuji melalui dokumen, audit, serta alat bukti lain dalam proses penyelidikan.
Hasil akhir perkara akan bergantung pada temuan penyidik berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.