Laporan Wartawan TribunJatim.com, Samsul Hadi
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR – Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial FM (26), warga Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.
Pemuda tersebut ditangkap setelah terbukti melancarkan aksi pembobolan di sedikitnya lima tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
Kasi Humas Polres Blitar Kota, AKP Samsul Anwar, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka bermula dari laporan kasus pencurian rumah warga di Dusun Sendung, Kecamatan Srengat, pada 19 Juli 2026.
Dalam aksi terakhirnya tersebut, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu, lalu menggasak satu unit ponsel serta uang tunai sebesar Rp500.000.
Baca juga: Sekolah Rakyat Kota Blitar Belum Siap, MPLS Calon Siswa Diundur hingga Pertengahan Agustus
"Aksi pelaku terekam CCTV di lokasi kejadian. Berdasarkan rekaman tersebut, tim Penyidik Satreskrim berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku hingga akhirnya dilakukan penangkapan," kata AKP Samsul Anwar, Jumat (31/7/2026).
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih mendalam, terungkap bahwa FM bukan pertama kalinya melakukan tindakan kriminal di wilayah Srengat.
Sebelum membobol rumah di Dusun Sendung, pelaku tercatat telah beraksi di empat lokasi lain, di antaranya:
Guna menyamarkan jejaknya usai menggasak barang-barang curian, pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Kabupaten Tulungagung sebelum akhirnya berhasil diringkus petugas.
Saat ini, jajaran Satreskrim Polres Blitar Kota masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain yang pernah disasar oleh pelaku.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku menjalankan aksinya seorang diri. Namun, kami masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut berdasarkan keterangan tersangka," pungkas Samsul.