TOK TOK TOK! MK Putuskan Anggaran MBG Dipisah dari APBN Pendidikan, Pemerintah Segera Adaptasi
Laksmi Anindita July 31, 2026 09:36 PM

TRIBUN-WOW.COM -Istana Kepresidenan dan DPR RI angkat bicara menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam APBN.

Dalam putusannya, MK menyatakan alokasi dana MBG tidak lagi dapat dimasukkan sebagai bagian dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan. 

Baca juga: Sudaryono Usut Anomali 414 Dapur MBG Bermasalah, Rp311,2 Miliar Dikembalikan dan Dilapor ke Jaksa

Pemerintah diminta menyesuaikan skema penganggaran tersebut paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.

"Program MBG atau penamaan lainnya berupa program pembagian makanan bergizi dalam lingkup anggaran pendidikan harus dikeluarkan atau dipisahkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN," ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan putusan, Kamis (30/7/2026).(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.